Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Aldama Pertanyakan Pleidoi Pembunuh Anaknya yang Tidak Sesuai Rekonstruksi

Kompas.com - 08/08/2019, 11:33 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Daniel Pongkala, ayah dari Aldama Putra Pongkala, taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar keberatan dengan pembelaan terdakwa pembunuh anaknya yang menyebut hanya melakukan pukulan sebanyak satu kali. 

Daniel yang juga hadir dalam sidang dengan agenda pembelaan yang diajukan terdakwa Muhammad Rusdi terlihat gelisah dengan seluruh pernyataan yang dibacakan melalui penasihat hukum terdakwa. 

Usai sidang, Daniel pun sempat mengutarakan keberatannya dengan penasihat hukum Rusdi. Daniel mengatakan, pernyataan Rusdi tersebut tidak sesuai dengan hasil rekonstruksi yang dilakukan kepolisian pada tanggal 18 Maret 2019 lalu.

Baca juga: Jaksa Harap Hakim Tidak Ringankan Vonis untuk Pembunuh Taruna ATKP Makassar 

"Hasil rekonstruksi kemarin itu hasil pemukulannya 5 kali dan bukan detik, tapi bermenit-menit dianiaya anak saya itu sampai pingsan hingga meninggal dunia. Jadi (pleidoi), tidak sesuai dengan rekonstruksi," kata Daniel, saat diwawancara, Kamis (8/8/2019).

Daniel pun menyesalkan pembelaan Rusdi selaku senior pemberi hukuman Aldama sewaktu berada di kampus.

Sikap Rusdi yang tidak langsung memberikan Aldama hukuman sewaktu juniornya itu melanggar, dinilai Daniel sebagai bentuk perencanaan Rusdi untuk menganiaya anaknya. 

Pria yang juga merupakan anggota TNI itu menilai bahwa Rusdi merupakan senior yang buruk bagi anaknya.

Apalagi, pada saat itu, Rusdi memerintahkan Aldama untuk menemuinya di barak. Untuk itu ia menyebut Rusdi seharusnya dikenakan pasal 355 KUHP.

Ia sekali lagi menyebut Rusdi layak dihukum lebih dari 15 tahun penjara. 

"Begitu saya antar, si senior Rusdi di pos piket kalau memang dia senior yang baik berarti harus kamu tindak junior mu di situ, jangan tunggu malam. Hukuman di bawah 10 tahun saya tidak terima," ujar dia.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Minta Keringanan Hukuman 

Sebelumnya diberitakan, Sri Wahyuni, penasihat hukum Muhammad Rusdi, terdakwa kasus pembunuhan Aldama Putra Pongkala, taruna tingkat 1 Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makaassar meminta majelis hakim meringankan hukuman kepada Rusdi. 

Permohonan tersebut dibacakan dalam pleidoi (nota pembelaan) terdakwa saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (7/8/2019).

Terdakwa Rusdi tidak sepakat jaksa penuntut umum menuntutnya hukuman 10 tahun penjara. 

"Kami berpendapat bahwa dakwaan saudara JPU yang mendakwa dan menuntut terdakwa dengan Pasal 338 Ayat 2 KUHP dan dihukum 10 tahun penjara merupakan hak yang berat," ujar Sri Wahyuni. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com