Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Jaminkan Motor untuk Ambil Jenazah, Kurang Rp 5 Juta hingga Denda BPJS

Kompas.com - 08/08/2019, 07:11 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus Lilik Puryani, warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang mengaku terpaksa menjaminkan sepeda motor yang dimilikinya untuk membawa pulang jenazah bapaknya Sabaruddin, menjadi sorotan.

Lilik mengatakan, dirinya terpaksa melakukuan itu karena tak ada uang untuk membayar biaya rumah sakit yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 6 juta.

Sementara itu, pihak RSI Siti Aisyiah Madiun menjelaskan, hal itu sudah sesuai prosedur bahwa biaya pasien harus dibayar lunas sebelum keluar dari rumah sakit.

Menurut pihak rumah sakit, keluarga pasien juga mengalami keterlambatan dalam pembiayaan premi BPJS.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Jaminkan Honda Beat dan uang Rp 500.000

Ilustrasi jenazah. Ilustrasi jenazah.

Setelah menjaminkan satu unit sepeda motor Honda Beat dan surat kendaraan beserta uang Rp 500.000, Lilik akhirnya bisa membawa pulang jenazah ayahnya untuk dimakamkan, pada Minggu (4/8/2019).

"Bapak saya masuk rumah sakit hari Sabtu dan meninggal hari Minggu dengan menggunakan BPJS,” ujar Lilik saat dihubungi, Senin (5/8/2019).

Lilik menjelaskan, jumlah total mencapai lebih dari Rp 6 juta. Dia mengaku heran dengan alasan rumah sakit yang mengaku biaya sebesar itu untuk melunasi biaya denda keterlambatan BPJS.

Baca juga: Sepeda Motor Jadi Jaminan Ambil Jenazah, Ini Penjelasan Rumah Sakit

2. Penjelasan pihak rumah sakit

Ilustrasi rumah sakit.Shutterstock Ilustrasi rumah sakit.

Kabag Keuangan RSI Siti Aisyiah Kota Madiun, Fitri Saptaningrum, menjelaskan, kronologi peristiwa itu bermula saat Sabtu pagi (3/8/2019) almarhum Sabarudin didampingi keluarganya memeriksakan diri ke poli saraf di RSI Siti Aisyiah.

Hasil pemeriksaan, pasien harus diopname atau dirawat inap. Setelah dicek kartu BPJS-nya, ternyata pasien memiliki beban denda keterlambatan pembayaran premi selama tiga bulan sebesar Rp 228.000.

"Pasien baru menyadari denda itu muncul saat harus dirawat inap," jelas Fitri.

Saat itu keluarga pasien sudah membayar tunggakan premi namun dendanya belum dibayarkan. Hanya saja, karena saat itu hari Sabtu waktu pembayaran denda hanya dilayani hingga pukul 12.00 siang.

"Dan kami berikan waktu 3x24 jam untuk membayar denda karena banyak kasus seperti ini," jelas Fitri.

Baca juga: Ditanya soal Kehadiran di Kongres V PDI-P di Bali, Ini Kata Risma

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com