KOMPAS.com - Sebanyak 51 calon jemaah haji melaprokan dugaan penipuan seseorang bernama M Junaidi ke Mapolda Jatim, Senin (5/8/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka dijanjikan oleh terlapor bisa berangkat haji tahun ini dengan membayar biaya tambahan. Bahkan mereka sudah naik bus menuju ke Asrama Haji Sukolilo.
Berikut fakta dari penipuan 51 jemaah calon haji di Surabaya:
51 calon jemaah haji korban penipuan berasal dari berbagai daerah seperti Pasuruan, Malang, Sidoarjo, Pamekasan, Sumenep, Hulu Sungai Selatan dan Sanggau.
Oleh terlapor, mereka diminta untuk membayar biaya tambahan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 35 juta.
51 orang tersebut sudah terdaftar sebagai sebagai jemaah calon haji di Kementerian Agama.
Namun, jadwal pemberangkatannya cukup lama, ada yang baru berangkat pada 2022 hingga dijadwalkan pada 2042.
Baca juga: Jadi Korban Dugaan Penipuan Ibadah Haji, 59 Orang Lapor ke Polda Jatim
Para calon jemaah haji dijanjikan untuk bisa berangkat tahun ini. Pelaku kemudian memungut biaya tambahan mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 35 juta.
"Pelaku menjanjikan semua dokumen pemberangkatan sudah diurus, termasuk baju seragam dan pakaian ihram. Jemaah tinggal jap jempol saja," kata Frans Barung Mangera, Rabu (7/8/2019).
Sebagian ada yang membayar melalui rekening bank dan sebgaian membayar tunai.
Sisa pembayaran disepakati akan dilunasi setelah jemaah tersebut jadi berangkat ke tanah suci.
"Dengan pembayaran tersebut, para korban sudah mendapatkan baju seragam jemaah haji dan kain ihram," kata Barung.
Baca juga: Kronologi Penipuan 51 Jemaah Haji di Surabaya yang Ditinggal di Bus
Para jemaah haji berangkat bersama menggunakan bus ke Asrama Haji Sukolilo.
Namun, sebelum bus masuk ke asrama haji Sukolilo di Surabaya, pelaku turun dengan alasan akan mengurus administrasi.
Sementara, bus berisi para korban menunggu di sekitar asrama haji.
"Karena menunggu cukup lama, bus lalu didatangi oleh polisi dan petugas haji. Dan memastikan nama-nama para korban tidak masuk dalam daftar jemaah haji tahun ini," kata Barung.
Baca juga: Polisi Sebut 2 Nama Pelaku Penipuan 51 Jemaah Haji di Surabaya
Sebelum beramai-ramai ke Mapolda Jatim, 51 orang dari Madura, Pasuruan, Malang, Surabaya dan Sidoarjo, itu sempat mendatangi Asrama Haji Sukolilo Surabaya karena berjanji bertemu terlapor.
"Tapi, dihalangi masuk asrama oleh petugas haji karena daftar namanya tidak tercantum sebagai jemaah calon haji," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (6/8/2019).
Merasa menjadi korban penipuan, mereka lantas melapor ke Mapolda Jatim pada Senin malam pukul 23.00 WIB. Pelapor atas nama Ichwanul Hakim.
"Laporan sudah masuk dan segera ditindaklanjuti," terang Barung.
Baca juga: Antre 7 Tahun, Menpora Imam Nahrawi dan Istri Naik Haji Jalur Reguler
"Jadi, uang yang ditampung Djunaidi sebagian besar sudah dikirim ke Syaiful sebagai penanggung jawab keberangkatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (7/8/2019).
Djunaidi sendiri sudah diperiksa sejak awal sebagai saksi.
Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana, penyidik menetapkan Martudji Djunaidi sebagai tersangka.
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.