Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Penipuan 51 Calon Jemaah Haji di Surabaya, Biaya Tambahan Rp 35 Juta hingga Naik Bus ke Asrama Haji

Kompas.com - 08/08/2019, 06:39 WIB
Rachmawati

Editor

Namun, sebelum bus masuk ke asrama haji Sukolilo di Surabaya, pelaku turun dengan alasan akan mengurus administrasi.

Sementara, bus berisi para korban menunggu di sekitar asrama haji.

"Karena menunggu cukup lama, bus lalu didatangi oleh polisi dan petugas haji. Dan memastikan nama-nama para korban tidak masuk dalam daftar jemaah haji tahun ini," kata Barung.

Baca juga: Polisi Sebut 2 Nama Pelaku Penipuan 51 Jemaah Haji di Surabaya

 

4. Para korban sempat mau masuk ke asrama haji

Sebelum beramai-ramai ke Mapolda Jatim, 51 orang dari Madura, Pasuruan, Malang, Surabaya dan Sidoarjo, itu sempat mendatangi Asrama Haji Sukolilo Surabaya karena berjanji bertemu terlapor.

"Tapi, dihalangi masuk asrama oleh petugas haji karena daftar namanya tidak tercantum sebagai jemaah calon haji," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (6/8/2019).

Merasa menjadi korban penipuan, mereka lantas melapor ke Mapolda Jatim pada Senin malam pukul 23.00 WIB. Pelapor atas nama Ichwanul Hakim.

"Laporan sudah masuk dan segera ditindaklanjuti," terang Barung.

Baca juga: Antre 7 Tahun, Menpora Imam Nahrawi dan Istri Naik Haji Jalur Reguler

 

5. Polisi sebut 2 nama pelaku penipuan

Martudji Djunaidi ternyata bukan pelaku utama dugaan penipuan jemaah haji di Surabaya. Kepada polisi, dia menyebut nama lain yakni Syaifullah sebagai penanggung jawab keberangkatan 51 jemaah haji korban penipuan.

"Jadi, uang yang ditampung Djunaidi sebagian besar sudah dikirim ke Syaiful sebagai penanggung jawab keberangkatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (7/8/2019).

Djunaidi sendiri sudah diperiksa sejak awal sebagai saksi.

Setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana, penyidik menetapkan Martudji Djunaidi sebagai tersangka.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com