Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Listrik Padam 2 Hari, PLN Sumedang Siapkan Rp 13 Miliar untuk Kompensasi

Kompas.com - 08/08/2019, 06:19 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - PLN UP3 Sumedang, Jawa Barat telah menyiapkan anggaran Rp13 miliar sebagai kompensasi kepada warga pasca-terjadi listrik padam se-Jabodetabek pada Minggu (4/8/2019) dan pemadaman bergilir pada Senin (5/8/2019) kemarin.

Diketahui, PLN UP3 Sumedang mencakup dua wilayah kabupaten. Yaitu Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Majalengka.

Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Sumedang Wahyu Ahadi mengatakan, kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat berupa tambahan untuk pemakai token, dan diskon bagi pengguna pasca-bayar.

Wahyu menuturkan, pembayarannya akan dilakukan setiap bulan.

Baca juga: Kompensasi Pemadaman Listrik, Tagihan Warga untuk Bulan Depan Akan Dikurangi

"Sesuai dengan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017, kompensasi ini harus kami laksanakan karena ini merupakan amanat dari Undang-undang," ujarnya usai bertemu dengan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di Gedung Negara Sumedang, Rabu (7/8/2019).

Wahyu menyebutkan, kompensasi yang akan dibayarkan sekitar Rp 13 miliar. Kompensasi ini, akan diberikan dalam hitungan bulan Agustus dan September 2019.

"Untuk yang di bawah UP3 Sumedang, kami sudah hitung secara kasar yaitu Rp 13 miliar. Hitungan ini masih dalam durasi yang kami asumsikan. Karena ini ada hitung-hitungannya, misalnya berapa jam tidak dialiri listrik" tuturnya.

Wahyu menambahkan, terkait gangguan listrik padam di Pulau Jawa, sampai saat ini PT PLN belum bisa mendefinisikan penyebabnya, tapi yang pasti ini gangguan pada transmisi.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Anda Tahu soal Kompensasi PLN akibat Listrik Padam

Kompensasi

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir menyambut baik langkah pe mberian kompensasi listrik mati selama dua hari oleh PLN Sumedang.

Menurut dia, masyarakat Kabupaten Sumedang sangat dirugikan dengan terjadinya listrik padam beberapa waktu lalu ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugisebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya akibat mati listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu.

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Sebab, kejadian tersebut merupakan kesalahan perseroan dan bukan tanggung jawab negara.

Baca juga: Belajar dari Listrik Padam, Warga Jakarta Akan Diminta untuk Pasang Panel Surya

"Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh," ujar Djoko Rahardjo Abumanan ketika ditemui di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.

Djoko pun menjelaskan, perseroan harus melakukan efisiensi untuk bisa membayarkan ganti rugi kepada pelanggan. Salah satunya dengan memangkas gaji karyawan.

Pasalnya, dengan besaran nilai ganti rugi tersebut, keuangan PLN berpotensi negatif. "Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi," ujar dia.

Baca juga: Mati Listrik, Pesta Pernikahan di Bandung Gelap dan Gerah, Penyanyi Tak Mampu Menghibur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com