Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkuak di Sidang, Tahanan Minum Air Keran dan Miras di Rutan Polda NTB

Kompas.com - 07/08/2019, 21:45 WIB
Fitri Rachmawati,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.COM - Dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pungutan liar yang dilakukan terdakwa Kompol Tuti Maryati, muncul fakta baru yang mengejutkan dan membuat miris.

Dalam persidangan di Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (7/8/2019), tiga saksi dihadirkan dari Rutan Pulau Sumbawa dan Bima.

Ketiganya adalah terpidana kasus narkotika, masing-masing Anshari, Firman, dan Zulkifli.

Baca juga: Fakta Baru di Sidang Dorfin Felix: Titipan Pesan Kompol Tuti ke Napi Lain

 

Selain menjadi korban pungli Kompol Tuti, para saksi terpaksa harus minum air keran karena tak ikut menyetor bayar air minum sebesar Rp 5000. Selain itu, ada yang mengaku bebas meminum minuman keras di Rutan Polda, sisa barang bukti kasus yang dilimpahkan.

"Saya minum air keran, karena enggak ikut iuran air galon," kata Anshari dalam kesaksiannya.

"Minum air keran? kenapa minum air keran?" tanya Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri kaget.

"Karena saya hanya bayar iuran sampai Rp 25.000, tidak ikut bayar air minum di rutan," ungkap Anshari tenang.

Bukan hanya minum air keran, Anshari juga kedapatan minum minuman keras di blok C atau laintai 2 Rutan Polda.

"Saya dipindah ke lantai atas, karena ketahuan minum minuman keras, sisa barang bukti pelimpahan, ketahuan terus dipindah di sel atas," kata Anshari.

Hakim makin terkejut di Rutan Polda miras bisa dikosumsi tahanan dengan begitu mudah.

"Kenapa bisa miras ada di ruang tahanan, siapa yang bawakan ke sana, apa kamu minum sendirian?" tanya Hakim Sri heran.

Baca juga: Banding Diterima, Gembong Narkoba Dorfin Felix Tak Jadi Dihukum Mati

Anshari justru menjawab minum minuman keras bersama anggota yang ditahan di sel blok C. Dia pun dipindah ke sel atas dekat Dorfin Felix ditahan.

Saat minta turun dari sel, Anshari justru dimintai uang sebesar oleh mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB Kompol Tuti Maryati Rp 500 ribu.

Namun, Anshari dan tiga rekannya yang dipindah ke lantai atas hanya mampu patungan Rp 400 ribu. Mereka tak tahan karena sepi di ruang atas sel.

Saksi lain, Firman mengungkapkan, dirinya juga dimintai uang oleh Tuti namun tak banyak, karena memang tidak memiliki uang. Dari Rp 300 ribu yang dimintai Tuti, Firman hanya mampu membayar Rp 100 ribu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com