Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Jaringan Narkoba 50 Kg Bertugas Kembali di Polres Sampang

Kompas.com - 07/08/2019, 17:45 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasubbid Provos Bidpropam Polda Jawa Timur Kompol Teddy Chandra mengatakan, tiga anggota polisi yang diduga terlibat jaringan narkoba 50 kilogram di Kecamatan Sokobanah, sudah dikembalikan ke Polres Sampang.

Ketiga anggota polisi itu adalah Ipda S (mantan Kanit Intel Polsek Sokobanah), Brigadir ES anggota Babinsa Polsek Sokobanah, dan Brigadir W staf Polres Sampang.

Ia menyebut, tiga anggota polisi itu telah aktif dan bertugas kembali di Polres Sampang. Namun, ketiganya dalam pengawasan.

"Iya, sudah (dikembalikan), tapi tetap dalam pengawasan Propam. Karena masa pengamanan di provos untuk pemeriksaan, kan hanya dibatasi, sesuai aturan kan 7 hari," kata Teddy, saat dihubungi, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: 3 Anggota Polres Sampang Diduga Terlibat Jaringan Sabu 50 Kg, Ini Peranannya...

Saat ini, pengawasan terhadap ketiganya akan dilakukan Propam Polres Sampang.

"Tadi pagi dijemput kasi Propam Polres Sampang. Nanti mereka akan menunggu sidang dari hankum. Tapi, mereka tetap dalam pengawasan Propam Polres Sampang, karena mereka sudah kami limpahkan," ujar dia.

Mengenai sanksi yang akan diberikan, akan menunggu dari atasan yang berhak menghukum.

Ia menyebutkan, terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan tiga anggota polisi tersebut, ada tujuh sanksi atau hukuman disiplin yang dapat dikenakan.

Sanksi itu, antara lain, teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan pangkat, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, hingga penempatan khusus atau ditahan selama paling lama 21 hari.

"Sanksi-nya itu nanti hankum, setelah menerima berkas dari provos itu, mereka akan memintakan saran hukum ke bidang hukum polda. Nah, nanti dari bidang hukum polda setelah diteliti, baru dia memberikan rekomendasi terhadap hukuman yang akan dijatuhkan kepada tiga terduga pelanggar itu," ucap dia.

Baca juga: Polda Jatim: 3 Anggota Polres Sampang Diduga Terlibat Jaringan 50 Kg Sabu

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Satuan Tugas Khusus Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah besar di Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim dan Satgas Narkoba turut menyita 50 kilogram sabu-sabu dan 99 butir pil ekstasi.

Puluhan kilogram barang terlarang itu merupakan barang kiriman dari Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com