MAGETAN, KOMPAS.com -Pemerintah Kabupaten Magetan Jawa Timur turun tangan membantu warganya yang kesulitan membayar denda BPJS senilai lebih dari 6 juta rupiah dari almarhum Sabbaruddin warga Desa Gondang Karang Rejo yang meninggal di RSI Madiun Minggu (4/8/2019).
Kabag Humas dan Protokol Wahyu Saptawati Budi Utami mengatakan, pemerintah daerah berupaya untuk membantu menyelesaikan permasalahan biaya perawatan almarhum.
“ Pemkab Magetan akan berupaya untuk membantu penyelesaian terkait permasalahan yang dihadapi oleh keluarga almarhum," ujarnya, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Sepeda Motor Jadi Jaminan Ambil Jenazah, Ini Penjelasan Rumah Sakit
Sugeng Widodo, menantu dari Sabbaruddin mengaku telah mendapat kunjungan dari Dinas Sosial terkait permasalahan yang dihadapi keluarganya.
Dinas Sosial Magetan juga menanyakan jumlah denda yang harus dilunasi oleh keluarga almarhum selama perawatan Sabbaruddin di RSI Madiun.
Dia mengatakan, jumlah yang harus dilunasi saat ini sekitar Rp 5.900.000 dari jumlah awal Rp 6.800.000.
“Awalnya 6,8 kemudian dikurangi pengembalian obat terakhir tinggal sekitar 5,9,” katanya.
Baca juga: Porsche 817 Seharga Rp 2,5 Miliar Tabrak Motor dan Pohon, Berapa Biaya Perbaikannya?
Sebelumnya, Lilis Puryani terpaksa menjaminkan sepeda motor milik orang tuanya ke RSI Madiun agar bisa membawa pulang jenazah bapaknya untuk dikebumikan.
Sabbarudin meninggal pada Minggu (7/8/2019) setelah dirawat selama 2 hari di RSI Madiun.
Meski menggunakan BPJS, namun keluarga Sabbarudin harus menanggung denda keterlambatan pembayaran BPJS sebesar Rp 6 juta lebih.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan