Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Anggota Polres Sampang Diduga Terlibat Jaringan Sabu 50 Kg, Ini Peranannya...

Kompas.com - 07/08/2019, 17:07 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kasubbid Provos Bidpropam Polda Jawa Timur Kompol Teddy Chandra mengatakan, tiga anggota Polres Sampang yang diduga terlibat jaringan sabu sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim.

Menurut Teddy, tiga anggota polisi tersebut, yakni Ipda S (mantan Kanit Intel Polsek Sokobanah), Brigadir ES anggota Babinsa Polsek Sokobanah, dan Brigadir W staf Polres Sampang, dinilai telah melakukan pembiaran terhadap peredaran narkoba di Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura, Jawa Timur.

"Jadi diduga, terduga tiga anggota Polres Sampang ini dia istilahnya melakukan pembiaran. Mereka mengetahui bandar-bandar narkoba di Sampang, melakukan pembiaran," kata Teddy dihubungi melalui telepon, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Jaringan Sabu Kasus Nunung, Penyelundupan Ponsel hingga Keterlibatan Oknum Sipir

Setelah dilakukan tes urine kepada tiga anggota Polres Sampang itu, menurut Teddy, hanya dua anggota yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Dua anggota yang positif mengonsumsi narkoba itu, Brigadir W dan Brigadir ES. Ipda S tidak," ucap dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga anggota Polres Sampang itu tidak secara aktif ikut mengedarkan narkoba.

Mereka hanya terlibat membiarkan bandar narkoba mengedarkan barang haram itu di wilayah Sampang.

Sementara itu, mengenai sanksi kepada tiga anggota Polres Sampang itu, akan ditentukan oleh atasan yang berhak menghukum.

Ia menyebutkan, terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan tiga anggota polisi tersebut, ada tujuh sanksi atau hukuman disiplin yang dapat dikenakan.

Sanksi itu, antara lain, teguran tertulis, penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan pangkat, mutasi bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, hingga penempatan khusus atau ditahan selama paling lama 21 hari.

"Saat ini pemeriksaan pelanggaran disiplin di Propam sudah selesai. Pengembangan lain-lain dilakukan direktorat narkoba. Berkasnya sudah kirim ke hankum (atasan yang berhak menghukum)," ujar Teddy.

Baca juga: Polda Jatim: 3 Anggota Polres Sampang Diduga Terlibat Jaringan 50 Kg Sabu

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama Satuan Tugas Khusus Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan jumlah besar di Kecamatan Sokobanah, Sampang, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim dan Satgas Narkoba turut menyita 50 kilogram sabu-sabu dan 99 butir pil ekstasi.

Puluhan kilogram barang terlarang itu merupakan barang kiriman dari Malaysia.

Narkoba tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur udara, darat, dan laut.

Barang dari Malaysia itu masuk ke wilayah Jawa Timur melalui Pontianak, Batam, Riau, Jakarta, hingga sampai di Surabaya.

Kemudian barang itu dibawa dari Surabaya dan masuk ke wilayah Madura, tepatnya di Sokobanah, Sampang, Jawa Timur.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, setelah sabu-sabu tersebut masuk ke Sokobanah, bandar narkoba yang telah diamankan tersebut, memilah barang haram itu untuk dikirim lagi ke sejumlah daerah di Indonesia.

"Jadi barang itu dipecah dan dari situ didistribusikan ke beberapa kota. Ada yang kembali lagi ke Jakarta, Papua, dipecah sesuai dengan permintaan dari bandar yang ada di wilayah Indonesia," kata Luki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com