Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Bersihkan Lahan dengan Membakar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/08/2019, 14:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com — Gara-gara membakar tumpukan kayu dan daun sawit, SP (43), warga Kampung Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Siak, Riau, terpaksa berurusan dengan hukum, Senin (5/8/2019).

SP diduga ingin membersihkan lahan dengan cara membakar. Namun, api tak disangka cepat membesar dan melalap lahan sepanjang sekitar 200 meter milik Iwan, salah satu warga setempat.  

"Pelaku menggunakan garuk yang terbuat dari besi untuk mengumpulkan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi tumpukan. Setelah itu pelaku membakar tumbukan kayu dan daun sawit kering tersebut dengan menggunakan sebuah macis," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, Selasa (6/8/2019) malam.

Baca juga: 6 Fakta di Balik Sapi Kurban Milik Jokowi, Dibeli Lebih Mahal hingga Gara-gara WhatsApp

Dilansir dari Antara, SP terlebih dahulu menyemprotkan sejenis racun tumbuhan ke tumpukan batang sawit yang sudah dipotong. Setelah kering, selanjutnya pelaku membuat tumpukan kayu dan daun sawit untuk dibakar.

"Atas kejadian tersebut ditemukan titik api yang sudah membesar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke polres guna penanganan lebih lanjut," ungkap Dedek.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 69 Ayat (1) Huruf h jo Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di Antara dengan judul: Polres Siak tangkap seorang pembakar lahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com