Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Pekerja Migran Ilegal Bayar Rp 2,5 Juta untuk ke Malaysia, Disembunyikan di Hutan

Kompas.com - 07/08/2019, 13:11 WIB
Hadi Maulana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 21 pekerja migran Indonesia  (PMi) yang hendak dikirim ke Malaysia melalui Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam yang merupakan jalur ilegal.

Polisi juga mengamankan dua warga Nongsa, Batam yang hendak mengirim 21 migran itu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, diamankannya 21 pekerha migran itu berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan akan adanya pengiriman pekerga migran melalui jalur ilegal.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapati 21 orang sedang berada di dalam hutan di daerah Kampung Tua Teluk Mata Ikan yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Namun, tidak langsung ditangkap, akan tetapi terus dilakukan pemantauan karena personel belum melihat adanya pengurus atau orang yang ingin memberangkatkan 21 PMI tersebut," kata Erlangga di Mapolda Kepri, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Cari TKW Carmi yang Hilang 31 Tahun, Keluarga Jual Harta Benda hingga Nyaris Gadaikan Rumah

Hingga akhirnya salah satu pengurus yang berinisial LFH alias FR menjemput PMI tersebut di dalam hutan.

Saat itulah dilakukan penangkapan kepada tersangka LFH. Petugas juga mengamankan pengurus lainya berinisial RH alias DY di Kampung Tua Pantai Nongsa.

Polisi mengamankan barang bukti berupa boat pancung kayu yang akan digunakan untuk mengirim para PMI secara illegal ke Malaysia.

"21 PMI kini sudah berada di rumah singgah Mapolda Kepri dan selanjutkan akan dipulangkan ke daerah asalnya melalui BP3TKI Tanjungpinang," jelas Erlangga.

Bayar Rp 2,5 juta

Erlangga mengatakan, untuk bisa berangkat ke Malaysia, masing-masing PMI dikenakan biaya Rp 1,7 juta hingga Rp 2,5 juta tanpa melalui perusahaan penyalur PMI yang resmi.

Mereka juga tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagai PMI yang resmi.

Dari 21 korban ini 12 adalah pria dan 9 wanita. 14 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 7 Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Kisah Pilu TKW Sri Wahyuni, Diperdagangkan dan Disiksa Majikan di Arab Saudi

Selain kapal cepat, polisi juga mengemankan sejumlah barang bukti berupa ponsel, mobil, tiga unit mesin tempel merek Yamaha 40 PK, paspor dan uang tunai Rp 1,7 juta yang disinyalir sebagai uang operasional.

Kedua pelaku diancam Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com