BATAM, KOMPAS.com - Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 21 pekerja migran Indonesia (PMi) yang hendak dikirim ke Malaysia melalui Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam yang merupakan jalur ilegal.
Polisi juga mengamankan dua warga Nongsa, Batam yang hendak mengirim 21 migran itu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, diamankannya 21 pekerha migran itu berawal dari informasi masyarakat yang menginformasikan akan adanya pengiriman pekerga migran melalui jalur ilegal.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan didapati 21 orang sedang berada di dalam hutan di daerah Kampung Tua Teluk Mata Ikan yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Namun, tidak langsung ditangkap, akan tetapi terus dilakukan pemantauan karena personel belum melihat adanya pengurus atau orang yang ingin memberangkatkan 21 PMI tersebut," kata Erlangga di Mapolda Kepri, Rabu (7/8/2019).
Baca juga: Cari TKW Carmi yang Hilang 31 Tahun, Keluarga Jual Harta Benda hingga Nyaris Gadaikan Rumah
Hingga akhirnya salah satu pengurus yang berinisial LFH alias FR menjemput PMI tersebut di dalam hutan.