Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat! Jangan Asal Buat Polisi Tidur, Ini Aturannya

Kompas.com - 07/08/2019, 12:05 WIB
Ari Himawan Sarono,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Membuat polisi tidur sebagai alat pembatas kecepatan kendaraan tidak boleh asal. Meski polisi tidur tersebut dibuat di kawasan perumahan.

Pembuatan atau pemasangan polisi tidur asal-asalan nantinya malah bisa membahayakan para pengguna jalan.

Apalagi, kalau dibuat terlalu tinggi dan berada di tempat yang kurang tepat, bisa membuat pengendara terjatuh.

Polisi tidur sejatinya dibuat agar pengendara mengurangi kecepatan kendaraan mereka. Namun, karena dibuat secara sembarangan, tak jarang polisi tidur justru meminta korban,” kata Kasat Lantas Pekalongan Jawa Tengah AKP Ari Prayitno, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: 6 Titik Traffic Light di Bandung Mati, Ini Upaya Polisi Tangani Lalu Lintas

Ari Prayitno mengatakan, untuk membuat polisi tidur ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti.

Ketentuan itu seperti ketinggian maksimal 12 sentimeter, lebar minimal 15 sentimeter dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen.

Sementara, ketentuan untuk pita penggaduh, lebar pita penggaduh minimal 25 sentimeter dan maksimal 90 sentimeter, dengan ketebalan 4 sentimeter.

“Masih banyak ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi. Tidak asal buat. Untuk itu bagi masyarakat yang akan membuat polisi tidur alangkah baiknya mengajukan surat permohonan kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan, yang nantinya akan memberikan gambaran dan arahan sesuai dengan aturan,” ujar dia. 

Baca juga: Longsor dan Laka Lantas di Padang Panjang, Lalu Lintas Macet Total

Kasatlantas menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut.

"Namun demikian, kami dari Satlantas Polres Pekalongan akan terus menyosialisasikan masalah ini," terang dia.

Pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan terkait pendataan titik mana saja yang rawan kecelakaan untuk dipasangi pita penggaduh dan polisi tidur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com