Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Sopir Fortuner Pelaku Tabrak Lari, Disiksa Warga hingga Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 07/08/2019, 10:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Hendry Wibowo, pengemudi Toyota Fortuner yang kabur usai menabrak pengendara sepeda motor di Mojokerto Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019) lalu, ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari.

Hendry Wibowo merupakan warga Jalan Masjid, Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

Berikut fakta terbaru pengemudi mobil fortuner yang kabur usai tabrak sepeda motor:

1. Pengemudi mobil Fortuner disiksa warga

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bobby Zulfikar, saat dikonfirmasi di Pos Polantas Kenanten Mojokerto, Senin (5/8/2019) petang.KOMPAS.com/MOH. SYAFIÍ Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bobby Zulfikar, saat dikonfirmasi di Pos Polantas Kenanten Mojokerto, Senin (5/8/2019) petang.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bobby Zulfikar mengungkapkan, sopir mobil Toyota Fortuner yang kabur usai menabrak pengendara motor tersebut hingga kini belum bisa dimintai keterangan oleh polisi.

"Tersangka hari ini masih dirawat di rumah sakit. Demikian juga dengan korban, sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit," katanya kepada Kompas.com, Senin (5/8/2019) petang.

"Tersangka dirawat di rumah sakit karena mukanya memar-memar, karena dipukuli warga yang tidak menerima atau tidak senang karena dia melarikan diri," lanjut dia saat dikonfirmasi di Pos Polantas Kenanten Mojokerto.

Baca juga: Disiksa Warga, Sopir Fortuner Pelaku Tabrak Lari Dirawat di Rumah Sakit

2. Polisi miliki alat bukti

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Dikatakan Bobby, pihaknya sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian tabrakan untuk penetapan status tersangka.

Namun, lanjut Bobby, untuk melakukan penahanan, pihaknya masih harus menunggu observasi dari tim medis yang menangani korban.

"Penetapan tersangka, InsyaAllah hari ini kita tetapkan (statusnya). Tadi kita memeriksa dua saksi dan keterangan dari saksinya, InsyaAllah sudah mengarahkan," jelasnya.

3. Mengaku panik

Ilustrasi panik, cemasshutterstock Ilustrasi panik, cemas

Bobby mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, rasa panik melanda sopir Fortuner hingga akhirnya memilih kabur meninggalkan korban si pengendara motor yang ditabraknya.

"Pada saat di TKP awal, kita tanya kenapa dia kabur, (jawabannya) dia panik. Panik karena tidak pernah berurusan terkait masalah kecelakaan," katanya kepada Kompas.com, Senin (5/8/2019) petang.

Menurut Bobby, dilihat dari kondisi kedua kendaraan, ada kemungkinan terjadi benturan keras antara mobil Toyota Fortuner dengan motor yang dikemudikan Mochammad Machin.

"Kalau misalnya kita melihat, berarti benturannya keras, karena roda empat atau mobilnya itu rusak sekali pada sisi kanan. Rodanya sampai pecah," katanya saat dikonfirmasi di Pos Polantas Kenanten Mojokerto.

Baca juga: Pengakuan Sopir Fortuner: Kabur Usai Tabrak Motor karena Panik

4. Ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Bobby mengatakan, penyidik menetapkan status tersangka tabrak lari kepada Hendry Wibowo, pada Senin (5/8/2019) malam.

"Tadi malam pelaku kami tetapkan sebagai tersangka tabrak lari," kata Bobby saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Meski menyandang status tersangka, Hendry Wibowo tidak ditahan polisi.

Baca juga: Sopir Fortuner Tabrak Lari Ditetapkan Tersangka, tetapi Belum Ditahan

5. Diancam Undang-undang tentang lalu lintas

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Hendry diancam hukuman kurang dari 5 tahun penjara, karena kondisi korban yang ditabraknya mengalami luka ringan.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

"Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, korban mengalami luka ringan," kata Bobby.

Menurut Bobby, tersangka bisa saja ditahan apabila korban mengalami luka berat.

"Namun apabila di kemudian hari dokter menyatakan korban mengalami luka berat, maka pasalnya bisa berubah," ujar Bobby.

Sumber: KOMPAS.com (Moh. Syafii)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com