Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Sopir Fortuner Pelaku Tabrak Lari, Disiksa Warga hingga Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 07/08/2019, 10:33 WIB
Candra Setia Budi

Editor

"Kalau misalnya kita melihat, berarti benturannya keras, karena roda empat atau mobilnya itu rusak sekali pada sisi kanan. Rodanya sampai pecah," katanya saat dikonfirmasi di Pos Polantas Kenanten Mojokerto.

Baca juga: Pengakuan Sopir Fortuner: Kabur Usai Tabrak Motor karena Panik

4. Ditetapkan tersangka

Bobby mengatakan, penyidik menetapkan status tersangka tabrak lari kepada Hendry Wibowo, pada Senin (5/8/2019) malam.

"Tadi malam pelaku kami tetapkan sebagai tersangka tabrak lari," kata Bobby saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Meski menyandang status tersangka, Hendry Wibowo tidak ditahan polisi.

Baca juga: Sopir Fortuner Tabrak Lari Ditetapkan Tersangka, tetapi Belum Ditahan

5. Diancam Undang-undang tentang lalu lintas

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Hendry diancam hukuman kurang dari 5 tahun penjara, karena kondisi korban yang ditabraknya mengalami luka ringan.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

"Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, korban mengalami luka ringan," kata Bobby.

Menurut Bobby, tersangka bisa saja ditahan apabila korban mengalami luka berat.

"Namun apabila di kemudian hari dokter menyatakan korban mengalami luka berat, maka pasalnya bisa berubah," ujar Bobby.

Sumber: KOMPAS.com (Moh. Syafii)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com