Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Oknum TNI Jual Amunisi ke OPM, Masuk DPO 2 Minggu hingga Terancam Dipecat

Kompas.com - 07/08/2019, 06:25 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Oknum prajurit TNI AD Pratu DAT anggota Kodim 1710/Mimika, menjadi tersangka penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).

DAT kini telah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.

Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.

Berikut fakta oknum TNI jual amunisi ke OPM:

1. Kronologi penangkapan

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan
Proses penangkapan tersangka DAT dimulai sejak pukul 02.15 WIT. Saat itu, tim Gabungan melaksanakan pengendapan dan pengintaian terhadap DPO di sebuah rumah Jalan Jenderal A Yani KM 8 Melati Raya Kompleks, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Setelah menerima informasi dari sumber tertutup, pukul 08.02 WIT, DPO ditangkap ketika sedang mengikuti acara kedukaan.

Dari Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan di Makodim 1802/Sorong, diperoleh keterangan bahwa DAT pada 24 Juli 2019 menggunakan kapal perintis dari Kabupaten Mimika menuju Kabupaten Dobo dan selanjutnya menginap selama 2 hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Pratu DAT menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, DAT menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah. Ia menginap selama 1 malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Pratu DAT ditangkap dan diamankan pada pukul 08.02 WIT.

Baca juga: Jual Amunisi ke OPM, Oknum TNI Ditahan

2. Masuk DPO selama 2 minggu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko DaryantoKOMPAS.com/DHIAS SUWANDI Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto

Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu, akhirnya Pratu DAT berhasil ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019.

"Pratu DAT, yang merupakan salah satu DPO, karena terindikasi keterlibatannya dalam jual beli amunisi," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto, melalui rilis, Selasa (6/08/2019).

Baca juga: Jalan Panjang Konflik TNI dan KKB di Papua, Sita Ratusan Amunisi hingga Pengungsi Capai 8.000 Jiwa

3. Dijerat UU Darurat

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Eko mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD, khususnya Kodam XVII/Cenderawasih.

Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com