Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjaga Pemancar Radio Ini Meremas Payudara 4 Gadis di Lokasi Berbeda

Kompas.com - 06/08/2019, 21:59 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Korban pelecehan seksual yang dilakukan Liga Pramana Putra (30), pria yang pada akhir Juli 2019 lalu terekam CCTV meremas payudara karyawati sebuah toko hijab di Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, ternyata bukan hanya satu.

Dalam pengakuannya kepada polisi, penjaga pemancar radio itu sudah melakukan aksi serupa di 4 lokasi berbeda. Lokasinya, di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara mendatangi perempuan incarannya dari belakang atau dari samping. 

Baca juga: Remas Payudara Karyawati Toko Hijab, Penjaga Pemancar Radio Ditangkap

Selanjutnya, beber Setyo, pelaku meremas bagian dada perempuan yang diincarnya. Setelah berhasil, pelaku langsung kabur meninggalkan korbannya.

"Pelaku ini mengakui perbuatannya. Selama ini, mengaku sudah 4 kali melakukan dengan modus secara tiba-tiba datang dari belakang atau dari samping, meremas payudara wanita," ungkap Setyo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan Liga Pramana Putra. Dalam menangani kasus ini, polisi akan memeriksa psikologi pelaku. 

"Untuk sementara kita amankan, selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan psikologi terkait dorongan yang membuat pelaku melakukan perbuatan itu," lanjut Setyo.

Lebih lanjut Setyo mengatakan, pelaku memilih korbannya dari perempuan yang masih muda dan berparas cantik.

"Dia hanya cari yang masih muda. Pengakuannya 4 kali, di Mojokerto kabupaten dan kota," jelasnya.

Liga Pramana Putra terekam CCTV melakukan pelecehan seksual dengan meremas payudara karyawati sebuah toko hijab di wilayah Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, akhir Juli lalu.

Baca juga: Remas Payudara Terekam CCTV di Mojokerto, Polisi Buru Pelaku

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Pelaku pelecehan seksual itu diringkus tim dari Unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Mojokerto pada Senin (5/8) sore kemarin.

Akibat perbuatannya, Liga Pramana Putra dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul. Dia dianggap memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana perbuatan cabul dan terancam penjara selama 9 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com