Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Jadi Jaminan Ambil Jenazah, Ini Penjelasan Rumah Sakit

Kompas.com - 06/08/2019, 19:34 WIB
Muhlis Al Alawi,
Khairina

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com — Manajemen Rumah Sakit Islam Siti Aisyiah Kota Madiun memberikan penjelasan terkait sepeda motor yang menjadi jaminan di rumah sakit untuk pemulangan jenazah warga Magetan, Selasa (6/8/2019).

Untuk diketahui, Lilik Puryani warga Desa Gondang Karang Rejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, mengaku terpaksa menjaminkan sepeda motor yang dimilikinya untuk membawa pulang jenazah bapaknya Sabaruddin dari Rumah Sakit Islam Siti Aisyah di Kota Madiun.

Kepada wartawan, Kabag Keuangan RSI Siti Aisyiah Kota Madiun, Fitri Saptaningrum didampingi Humas dan Pemasaran Syarif Hafiat mengatakan, prosedur di rumah sakit biaya pasien harus dibayar lunas sebelum keluar dari rumah sakit.

Baca juga: 23.000 Warga Luwu Terancam Tak Bisa Gunakan Jaminan Kesehatan

 

Saat itu, keluarga pasien tidak keberatan kalau meninggalkan jaminan dan sudah membuat surat pernyataan.

"Justru masalah yang dihadapi keluarga pasien terkait BPJS karena masih ada denda yang belum dibayar," kata Fitri.

Menurut Fitri, keluarga pasien sebenarnya sudah membayar keterlambatan premi tiga bulan. Hanya saja, denda keterlambatan pembayaran premi yang belum dibayar.

Kondisi itu, kata Fitri, menjadikan biaya rawat inap pasien tidak bisa dijaminkan BPJS. Sementara, kalau hanya rawat jalan masih bisa diklaimkan BPJS.

Fitri menceritakan, kronologi peristiwa itu bermula saat Sabtu pagi (3/8/2019) almarhum Sabarudin didampingi keluarganya memeriksakan diri ke poli saraf di RSI Siti Aisyiah.

Hasil pemeriksaan, pasien harus diopname atau dirawat inap.

Setelah dicek kartu BPJS-nya, kata Fitri, ternyata pasien memiliki beban denda keterlambatan pembayaran premi selama tiga bulan sebesar Rp 228.000.

"Pasien baru menyadari denda itu muncul saat harus dirawat inap," jelas Fitri.

Fitri mengatakan, keluarga pasien sudah membayar tunggakan premi namun dendanya belum dibayarkan. Hanya saja, karena saat itu hari Sabtu waktu pembayaran denda hanya dilayani hingga pukul 12.00 siang.

"Dan kami berikan waktu 3x24 jam untuk membayar denda karena banyak kasus seperti ini," jelas Fitri.

Baca juga: Berkaca pada Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Diminta Evaluasi Jaminan Perlindungan Korban Kelompok Rentan

Setelah dirawat semalam, Sabarudin meninggal Minggu paginya. Atas kondisi tersebut, keluarga pasien mendatangi kasir untuk menyelesaikan administrasi biaya perawatan.

Setelah dicek, petugas kasir melihat status pasiennya masih BPJS menyusul. Setelah dicek ternyata, pasien belum membayar denda keterlambatan premium BPJS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com