Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditawari Kerja di Kafe, 3 Remaja Ini Nyaris Jadi Korban Pria Hidung Belang

Kompas.com - 06/08/2019, 15:52 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Tim Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menggagalkan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking terhadap tiga remaja perempuan di bawah umur.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu SL (35), warga Simo Gunung, Sawahan, Surabaya, dan SU (30), warga Desa Sumberagung, Kediri.

Waka Polres Tulungagung, Kompol Ki Ide Bagus Tri, mengatakan, ketiga korban itu adalah NA (14), APM (16) dan WA (15). 

Menurut tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPA) Satreskrim Polres Tulungagung, para korban diduga tak hanya melayani menyajikan minuman, tetapi juga menuruti hasrat seksual tamu di Café Diva.

Selain itu, para korban hendak dikirim ke Kalimantan, untuk melakukan hal serupa. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka lain. 

“Kami masih kembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” kata Tri.

Baca juga: Jokowi Menanti Cucu Ketiga, Jan Ethes Bakal Punya Adik

Dilansir dari Tribunnews, terungkapnya kasus tersebut berawal dari akun Facebook salah satu korban NA. Saat itu, polisi mencurigai tawaran pekerjaan yang diunggah NA. 

Setelah ditelusuri, polisi segera melakukan penyamaran dan berhasil mengungkap bahwa tersangka SU yang meminta NA untuk mencari orang untuk bekerja di kafe Talenta.

Kafe tersebut adalah milik tersangka SL yang berada di Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Sedangkan, SU alias Lala sendiri bekerja di Café Diva, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

Setelah itu, NA akhirnya berhasil mengajak temannya sendiri, APM dan WA. Setelah itu, ketiganya ditampung oleh SU dan hendak diserahkan ke SL.

Baca juga: Prada DP Sebut Hubungannya dengan Fera Hamonis, Ibu Korban Meradang

 

Dalam perjalanan untuk bertemu SL, polisi terlebih dulu mencegat dan mengamankan ketiga korban kawasan Pinggir Kali (Pinka), Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (3/8/2019) pukul 20.00 WIB.

Setelah itu, polisi menggerebek SL di kafe miliknya. Di lokasi itu, polisi ternyata mengamankan NP (20) yang diduga juga menjadi korban SL dan SU.

“NP ini ternyata juga diekspolitasi untuk menjadi pelayan seksual para tamu. Dia kami bawa sekalian untuk dimintai keterangan sebagai korban,” kata Tri.

Baca juga: Bupati Solok Selatan Kembalikan Status CPNS Drg Romi, Akan Ditempatkan di RSUD

Kedua tersangka SL dan SU, dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Emak-emak Ini Jual Perempuan Masih Bocah untuk Layani Hidung Belang di Pantai Prigi Trenggalek

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com