Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Fortuner Tabrak Lari Ditetapkan Tersangka, tetapi Belum Ditahan

Kompas.com - 06/08/2019, 14:35 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Hendry Wibwo, pengemudi Toyota Fortuner yang kabur usai menabrak pengendara sepeda motor di Mojokerto Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019) lalu, ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari.

Hendry Wibowo merupakan warga Jalan Masjid, Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar mengatakan, penyidik menetapkan status tersangka tabrak lari kepada Hendry Wibowo, pada Senin (5/8/2019) malam.

"Tadi malam pelaku kami tetapkan sebagai tersangka tabrak lari," kata Bobby saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Baca juga: Fakta di Balik Pengejaran Fortuner Pelaku Tabrak Lari, Pengemudi Tidak Mau Keluar hingga Polisi Todongkan Pistol

Meski menyandang status tersangka, Hendry Wibowo tidak ditahan polisi.

Hendry diancam hukuman kurang dari 5 tahun penjara, karena kondisi korban yang ditabraknya mengalami luka ringan.

Tersangka dikenakan pasal Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

"Berdasarkan keterangan dokter yang menangani, korban mengalami luka ringan," kata Bobby.

Menurut Bobby, tersangka bisa saja ditahan apabila korban mengalami luka berat.

"Namun apabila di kemudian hari dokter menyatakan korban mengalami luka berat, maka pasalnya bisa berubah," ujar Bobby.

Sejauh ini, lanjut Bobby, pihaknya belum bisa meminta keterangan Hendry Wibowo.

Namun, berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, polisi sudah bisa menetapkan status tersangka, tanpa lebih dulu meminta keterangan pengemudi mobil Toyota Fortuner.

Menurut Bobby, sopir Fortuner juga akan dijerat dengan Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

"Sesuai tercantum pada pasal 312, barangsiapa yang sengaja atau tidak sengaja mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, namun dia melarikan diri, di situ ancamannya 3 tahun atau denda Rp 75 juta," kata Bobby.

Baca juga: Pengakuan Sopir Fortuner: Kabur Usai Tabrak Motor karena Panik

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu pekan lalu, mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan Hendry Wibowo terlibat kecelakaan dengan pengendara motor di daerah Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Akibat kecelakaan, pengendara motor tersungkur. Namun, sopir Fortuner tak menghentikan kendaraannnya dan terus melaju ke arah Mojosari.

Mobil yang dikemudikan Hendry berhasil dihentikan warga dan 2 polisi di Simpang Tiga Krembung Dumpul, Mojosari, Mojokerto, saat akan kabur ke arah Krian, Sidoarjo.

Aksi petugas saat mengejar dan menghentikan mobil Fortuner yang kabur usai terlibat kecelakaan itu terekam video amatir dan sempat viral di media sosial.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com