Tersangka RH (25), pelaku pencurian dengan kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan alumni D3 Institut Pertanian Bogor (IPB) asal Cianjur, AUS (22) akan dijerat pasal berlapis.
Perkara kejahatan ini bermula dari penemuan jasad perempuan nyaris telanjang di pinggir Jalan Sarasa, Kampung Bungbulang, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (22/7/2019) pukul 06.30 WIB.
Akibat kejahatannya, oknum sopir angkutan umum colt mini jurusan Bogor-Cianjur ini dijerat KUHPidana dengan Pasal 365 ayat 4 pencurian dengan kekerasan, pasal 338 pembunuhan, pasal 285 pemerkosaan dan pasal 351 ayat 3 penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal.
"Ancamannya hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di tempat kejadian perkata Cibeureum, Senin (5/8/2019).
Baca juga: Sopir Angkot Pemerkosa dan Pembunuh Alumni IPB Diancam Hukuman Mati
Selain meringkus tersangka RH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang-barang milik korban.
Di antaranya ponsel merek Oppo A39, blazer, kerudung, celana panjang, tas ransel kecil, dan sepatu watna putih.
"Kami juga mengamankan satu unit mobil L300 warna putih," ujarnya.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Sopir Angkot Pembunuh Alumni IPB Ditembak
Sumber: KOMPAS.com (Budiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.