Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Kasus Korupsi hingga Menghilang 14 Tahun, 18 ASN Ini Dipecat

Kompas.com - 06/08/2019, 11:14 WIB
Nansianus Taris,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ENDE, KOMPAS.com - Sebanyak 18 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ende, Flores NTT dipecat sepanjang 2018-2019. 

Mereka dipecat lantaran terlibat aneka kasus. Hal itu dipaparkan oleh Sekda Ende, Agustinus G. Ngasu kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2019).

Dia merinci, 18 ASN yang dipecat tersebut, sebanyak 14 ASn dipecat karena kasus korupsi, 2 orang kasus asusila,  1 orang kasus penganiayaan berat, dan 1 orang meningalkan tugas atau menghilang selama 14 tahun. 

"Kasus korupsi SK pemecatannya per tanggal 1 Oktober 2018. Yang lain sampai sekarang masih berperkara di PTUN," sambungnya.  

Ia menerangkan, setelah berperkara, para ASN tersebut secara otomatis tidak menerima gaji.

Baca juga: Disuap demi Loloskan Miras, Oknum ASN Kota Batam Diringkus

 

Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Nomor 182/6597/SJ, Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena melakukan Tindakan Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada Hubungan dengan Jabatan.  

"Gaji mereka sudah distop per 1 Oktober 2018 lalu. Itu berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri," terangnya.  

Ia menambahkan, keputusan tersebut berlaku untuk aparatur yang sudah memenuhi kekuatan hukum tetap.

Sedangkan yang masih proses tidak termuat dalam keputusan bersama tersebut.  

"Begitu yang bersangkutan ada putusan pengadilan dan kita terima berkas keputusannya, langsung dipecat," tambahnya.  

Ia berharap, dengan adanya peraturan itu bisa menekan angka tindakan pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.  

Baca juga: Tembak Bripka Rahmat, Brigadir Rangga Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat

Catatan Kemendagri, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan pemberhentian secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah.

Baik tingkat provinsi maupun kota/ kabupaten. Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum diketahui telah dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini lewat putusan bernomor 87/PUU-XVI/2018.

Putusan MK itu mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.

Baca juga: Tegur 103 Kepala Daerah, Mendagri Minta ASN Korup Segera Dipecat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com