Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ricuh Penertiban Ikon Kuliner Medan Warkop Elisabeth, Ini Kata DPRD Sumut

Kompas.com - 06/08/2019, 07:42 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Puluhan pedagang warung kopi (warkop) Taman Ahmad Yani Medan atau sering disebut Warkop Elisabeth mengadukan nasibnya kepada wakil rakyat di DPRD Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut).

Pasalnya, Kamis (1/8/2019) kemarin, ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan menertibkan tempat mereka berjualan sejak puluhan tahun lalu.

Warkop yang berada persis di depan RS Santa Elisabeth di Jalan Haji Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, kini rata dengan tanah. 

Baca juga: Kisah Warkop Elisabeth, Ikon Kuliner Kota Medan yang Digusur dan Tinggal Kenangan

Ketua Komisi D DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan usai menerima pedagang mengatakan, setiap periode kepemimpinan wali kota Medan selalu ada dinamika antara pedagang warkop dengan pemerintah.

Padahal para pedagang telah beraktivitas puluhan tahun. Menurutnya, pedagang mendapat perlakuan jauh lebih baik saat Wali Kota Rahudman Harahap. 

Warkop Taman Ahmad Yani atau Warkop Elisabeth bersama pusat Kuliner Pagaruyung dijadikan percontohan.

Pemkot Medan bersama CSR dari Perusahaan Gas Negara membentuk wadah koperasi pedagang Taman Ahmad Yani dan disahkan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemkot Medan.

Baca juga: Tak Suka Umbar Janji, Caleg Milenial Ini Memilih Tularkan Ilmu Kewirausahaan di Warkop-warkop

Bikin macet tapi kurangi begal 

Petugas Satpol PP mengangkat papan baliho dalam penggusuran di warkop Elisabeth Medan, kamis (1/8/2019). KOMPAS.com/Dewantoro Petugas Satpol PP mengangkat papan baliho dalam penggusuran di warkop Elisabeth Medan, kamis (1/8/2019).
Kalau penertiban beralasan mengurai kemacetan, Sutrisno bilang, kemacetan akibat pengunjung warkop telah diatasi dengan menjadikan jalan di depan warkop menjadi satu arah. 

"Kemacetan tidak bisa jadi alasan menggusur pedagang. Mereka juga bersedia dipungut retribusi, jadi tidak ada alasan untuk menyatakan mereka tidak berkontribusi untuk Pemko Medan," katanya, Senin (5/8/2019).

Aktivitas pedagang warkop, lanjut dia, justru mengurangi risiko tindakan kriminal seperti begal di sekitar taman.

Oleh karena itu, pedagang mengharapkan dapat berjualan kembali dan bersedia ditata sesuai dengan ketentuan.

Penataan akan disesuaikan dengan pola ruang yang ada supaya tidak mengganggu aktivitas lain seperti jalan raya dan rumah sakit.

Baca juga: Prostitusi Berkedok Warkop Terungkap karena Warga Curiga Ada Pelayan Seksi

Penataan kota vs kesejahteraan warga

Atas permintaan tersebut, DPRD Sumut merekomendasikan agar diberikan izin berjualan kembali kepada pedagang.

Pemkot Medan diminta segera mengatur zonasi bagi pedagang dan dibuat aturan yang pasti melalui peraturan daerah yang dijadikan payung hukum untuk mengikat seluruh pihak terkait.

Memperhatikan sektor-sektor ril ekonomi masyarakat, pedagang formal, informal, dan non formal harus dilindungi dan ditata dengan baik.

Pemkot Medan harus memperhatikan aspek kemanfaatan dari tindakannya untuk kesejahteraan rakyat.

Maka penataan kota harus diikuti dengan kesiapan pemerintah untuk memperhatikan penduduknya sehingga penataan harus selalu diikuti tindakan konkrit untuk keselamatan ekonomi masyarakat. 

"Penataan dapat ditunda atau dihentikan jika Pemkot Medan belum dapat mewadahi kesejahteraan warganya," tegas Sutrisno.

Baca juga: Dilantik Jadi Ketua PMI Medan, Wagub Sumut Bilang Kami Tidak Menjual Darah

Ilegal, ganggu estetika

Sempat terjadi kericuhan saat penggusuran di warkop Elisabeth Medan, Kamis 91/8/2019). KOMPAS.com/Dewantoro Sempat terjadi kericuhan saat penggusuran di warkop Elisabeth Medan, Kamis 91/8/2019).
Seperti pemberitaan sebelumnya, ratusan personel Satpol PP Kota Medan menertibkan pedagang yang menggelar lapak di seputaran Taman Ahmad Yani Medan pada Kamis (1/8/2019) lalu.

Meski sempat ricuh dan mendapat perlawanan sengit dari para pedagang namun penertiban tetap berjalan. Seluruh lapak berhasil dirubuhkan.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9/ Tahun 2009 tentang Larangan Penutupan Drainase oleh Bangunan Liar serta Ruang Manfaat Jalan.

Selain melanggar Perwal, lapak pedagang sangat mengganggu estetika serta memicu terjadinya kemacetan. Akibatnya membuat tidak nyaman para pengguna jalan yang melintasi kawasan.

Tempat berjualan yang didominasi pedagang makanan dan minuman itu juga tidak memiliki izin.

Baca juga: Hendak Digusur, Pedagang Minta Wali Kota Medan Tiru Cara Jokowi Tertibkan PKL

 

Sofyan mendata, ada 43 kios ilegal. Dia juga membantah tudingan kalau penertiban dilakukan atas permintaan pihak rumah sakit. 

"Sebelum dilakukan penertiban, para pedagang telah berulangkali disurati agar mengosongkan lokasi dan membongkar sendiri seluruh lapaknya. Tapi tidak ditanggapi, mereka tetap berjualan," katanya.

Usai penertiban, petugas Satpol PP diturunkan untuk menjaga kawasan untuk mencegah pedagang kembali membuka lapak. Penjagaan dilakukan bersama jajaran Kecamatan Medan Maimun.  

"OPD terkait akan melakukan penataan lokasi yang selama ini dijadikan tempat berjualan,” ucap Sofyan.

Baca juga: Digusur, Para Pedagang Demo di Kantor DPRD Mamasa Bawa Sayur Mayur

Menghambat ambulans masuk ke RS

Warkop yang dikenal dengan nama Warkop Elisabeth ini berdiri di atas trotoar Jalan Haji Misbah.

Buka 24 jam penuh menjadi salah satu tempat nongrong di Kota Medan. Semakin malam, tempat ini semakin ramai, sampai kursi dan meja memakan badan jalan.

Inilah yang dituding sebagai biang kemacetan dan menghambat akses masuk ke rumah sakit khususnya ambulans.

Seorang sumber mengatakan, pernah gara-gara ambulans tidak bisa masuk ke dalam rumah sakit gara-gara parkir sepeda motor pengunjung warkop yang asal-asalan, pasien meninggal dunia di dalam mobil. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com