Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Sopir Fortuner: Kabur Usai Tabrak Motor karena Panik

Kompas.com - 06/08/2019, 07:19 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang kabur usai menabrak pengendara sepeda motor di Mojokerto Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019) lalu, disebut dalam kondisi panik.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bobby Zulfikar mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, rasa panik melanda sopir Fortuner hingga akhirnya memilih kabur meninggalkan korban si pengendara motor yang ditabraknya.

"Pada saat di TKP awal, kita tanya kenapa dia kabur, (jawabannya) dia panik. Panik karena tidak pernah berurusan terkait masalah kecelakaan," katanya kepada Kompas.com, Senin (5/8/2019) petang.

Baca juga: Disiksa Warga, Sopir Fortuner Pelaku Tabrak Lari Dirawat di Rumah Sakit

Menurut Bobby, dilihat dari kondisi kedua kendaraan, ada kemungkinan terjadi benturan keras antara mobil Toyota Fortuner dengan motor yang dikemudikan Mochammad Machin.

"Kalau misalnya kita melihat, berarti benturannya keras, karena roda empat atau mobilnya itu rusak sekali pada sisi kanan. Rodanya sampai pecah," katanya saat dikonfirmasi di Pos Polantas Kenanten Mojokerto.

Kronologi kejadian

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Sabtu pekan lalu, mobil Fortuner warna putih dengan nopol S 1479 QJ yang dikemudikan Hendry Wibowo (40), menabrak motor Honda Supra X 125 dengan nopol S 2384 UJ yang dikendarai oleh Mochammad Machin (72).

Hendry Wibowo adalah warga Jalan Masjid, Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Sementara Mochammad Machin merupakan warga Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Baca juga: Fakta di Balik Pengejaran Fortuner Pelaku Tabrak Lari, Pengemudi Tidak Mau Keluar hingga Polisi Todongkan Pistol

Kecelakaan antara dua kendaraan itu terjadi di Jalan Raya Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Akibat tabrakan, pengendara motor jatuh tersungkur.

Sedangkan, sopir Fortuner tak menghentikan kendaraannnya usai menabrak sepeda motor. Dia terus membawa kendaraannnya ke arah Mojosari Mojokerto, hingga akhirnya dikejar 2 anggota Satlantas Polres Mojokerto.

Ulah sopir Fortuner yang kabur dan dikejar polisi itu sempat terekam video amatir dan viral di media sosial dan aplikasi WhatsApp. Bahkan, dalam tayangan video, terlihat adanya todongan pistol dua polisi untuk memaksa sopir Fortuner turun dari mobilnya.

Aksi dua anggota Kepolisian menodongkan pistol, tidak dibantah oleh Kasat Lantas Polres Mojokerto. Langkah itu dilakukan agar suasana di lokasi mobil dihentikan, bisa segera dikendalikan.

Baca juga: Drama Polisi Todongkan Pistol dan Kejar Sopir Fortuner Pelaku Tabrak Lari

"Perlu digarisbawahi bahwa yang menghentikan (mobil Fortuner) itu masyarakat, kemudian dibantu anggota. Kita ketahui bahwa itu adalah pelaku tindak pidana yang akan diamuk massa, makanya kita keluarkan senjata," ujar Bobby.

Dijelaskan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti dan keterangan saksi-saksi untuk menetapkan sopir Fortuner sebagai pelaku tabrak lari sebagai tersangka.

"Barang bukti sudah kita ambil, kita sudah olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi. Dua saksi yang mintai keterangan, penjaga warung di dekat TKP. Saksi melihat, menyaksikan bahwa mobil tersebut berwarna putih, menabrak. Kronologisnya sama, waktunya sama," ungkap Bobby.

Ancaman hukuman 1 tahun

Tangkapan layar video aksi Polisi di Mojokerto Jawa Timur, menghentikan mobil Toyota Fortuner yang kabur usai menabrak pengendara motor.KOMPAS.com/HANDOUT Tangkapan layar video aksi Polisi di Mojokerto Jawa Timur, menghentikan mobil Toyota Fortuner yang kabur usai menabrak pengendara motor.
Namun, jelas Bobby, untuk penetapan status tersangka dan jerat pasal yang dikenakan kepada pelaku tabrak lari, masih harus menunggu hasil observasi tim medis terhadap kondisi korban.

Menurut dia, sopir Toyota Fortuner terancam ditahan jika korban mengalami luka dalam kategori berat. Ancaman hukuman 1 tahun akan diterima pelaku tabrak lari, jika korban yang saat ini dirawat di rumah sakit, mengalami luka ringan.

"Untuk ditahan, kita harus menunggu hasil observasi kondisi korban. Kalau misalnya korban luka berat, maka tersangka bisa dikenakan pasal 312 juncto 310 ayat 3, itu ancamannya 5 tahun," ujar Bobby.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com