Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disiksa Warga, Sopir Fortuner Pelaku Tabrak Lari Dirawat di Rumah Sakit

Kompas.com - 06/08/2019, 06:00 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Pengemudi mobil Toyota Fortuner pelaku tabrak lari di Mojokerto Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019) lalu, masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Mojokerto.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bobby Zulfikar mengungkapkan, sopir mobil Toyota Fortuner yang kabur usai menabrak pengendara motor tersebut hingga kini belum bisa dimintai keterangan oleh polisi.

"Tersangka hari ini masih dirawat di rumah sakit. Demikian juga dengan korban, sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit," katanya kepada Kompas.com, Senin (5/8/2019) petang.

"Tersangka dirawat di rumah sakit karena mukanya memar-memar, karena dipukuli warga yang tidak menerima atau tidak senang karena dia melarikan diri," lanjut dia saat dikonfirmasi di Pos Polantas Kenanten Mojokerto.

Baca juga: Drama Polisi Todongkan Pistol dan Kejar Sopir Fortuner Pelaku Tabrak Lari

Dikatakan Bobby, pihaknya sudah memiliki alat bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian tabrakan untuk penetapan status tersangka.

Namun, lanjut Bobby, untuk melakukan penahanan, pihaknya masih harus menunggu observasi dari tim medis yang menangani korban.

"Penetapan tersangka, insyaallah hari ini kita tetapkan (statusnya). Tadi kita memeriksa dua saksi dan keterangan dari saksinya, insyaallah sudah mengarahkan," jelasnya.

Terancam ditahan

Dijelaskan, jika korban mengalami luka ringan, sopir Toyota Fortuner bisa terkena ancaman pidana 1 tahun. 

Sebaliknya, jika korban mengalami luka berat, sopir pelaku tabrak lari akan ditahan dan diancama pidana kurungan selama 5 tahun.

"Untuk ditahan, kita harus menunggu hasil observasi kondisi korban. Kalau misalnya korban luka berat, maka tersangka bisa dikenakan Pasal 312 juncto 310 ayat 3, itu ancamannya 5 tahun," ujar Bobby.

Sebagaimana diberitakan, Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (3/8/2019) pagi.

Mobil Toyota Fortuner warna putih dengan nopol S 1479 QJ menabrak motor Honda Supra X 125 dengan nopol S 2384 UJ. Akibat tabrakan tersebut, pengendara motor terjatuh. 

Usai menabrak pengendara motor, pengemudi mobil Toyota Fortuner warna putih itu tak menghentikan mobilnya. Dia justru terus memacu kendaraannnya ke arah Mojosari.

Akibat ulahnya, dua anggota Satlantas Polres Mojokerto dengan mengendarai motor, lantas melakukan pengejaran terhadap pelaku tabrak lari tersebut. 

Baca juga: Fakta di Balik Pengejaran Fortuner Pelaku Tabrak Lari, Pengemudi Tidak Mau Keluar hingga Polisi Todongkan Pistol

Mobil Toyota Fortuner itu berhasil dihentikan oleh warga bersama 2 petugas yang melakukan pengejaran.

Mobil itu dihentikan di simpang tiga Krembung Dumpul, Mojosari, Mojokerto, saat akan kabur ke arah Krian, Sidoarjo.

Ada pun identitas pelaku tabrak lari atau pengemudi mobil Toyota Fortuner warna putih tersebut adalah Hendry Wibowo (40), warga Jalan Masjid, Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Sedangkan, korban tabrakan atau pengendara motor Honda Supra X 125, adalah Mochammad Machin (72), warga Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com