Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catut Nama Wali Kota Surakarta, Karyawan PDAM Tipu Warga Rp 100 Juta

Kompas.com - 05/08/2019, 14:55 WIB
Labib Zamani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com — Seorang oknum karyawan PDAM Toya Wening Solo bernama Totok Budi Santoso (45) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dengan modus menjanjikan korban diterima menjadi karyawan di BUMD tersebut.

Pelaku yang merupakan warga Kadipiro RT 002 RW 004, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, mencatut nama Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo alias Rudy untuk meyakinkan korban.

"Pelaku menjanjikan korban untuk masuk menjadi karyawan PDAM dengan membayar uang Rp 100 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli didampingi Wakasat Reskrim AKP Widodo di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Aksi Tipu Sutradara Gadungan Sajadah Cinta, Libatkan Artis Ibu Kota hingga Catut Nama Trans 7 dan ANTV

Fadli mengungkap, peristiwa itu terjadi pada Juli 2017. Korban S, warga Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, bertemu dengan pelaku di rumahnya.

Dalam pembicaraan itu pelaku menjanjikan kepada korban untuk memasukkan anaknya menjadi karyawan PDAM dengan syarat memberikan kompensasi jaminan uang Rp 100 juta.

"Korban melakukan pembayaran beberapa kali sampai terkumpul Rp 95 juta. Terakhir pembayaran dilakukan di Kantor Balai Kota Surakarta untuk meyakinkan korban kalau diterima menjadi pegawai PDAM," katanya.

Tiba saat korban menanyakan perkembangan penerimaan anaknya menjadi karyawan PDAM, kata Fadli, pelaku selalu menjanjikan mundur sampai Agustus 2019.

Sampai akhirnya korban sendiri mendatangi rumah dinas wali kota untuk menanyakan rekrutmen penerimaan karyawan PDAM kepada wali kota.

"Korban melakukan konfirmasi langsung kepada Bapak Wali Kota (FX Hadi Rudyatmo) tentang hal itu. Hasilnya tidak ada rekrutmen tentang itu (rekrutmen karyawan PDAM)," kata dia.

Baca juga: Ngaku Bisa Bantu Jadi PNS, Pria Ini Tipu Warga Ratusan Juta untuk Nyaleg

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan oknum karyawan PDAM tersebut ke Satreskrim Polresta Surakarta.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian bermeterai tertanggal 19 Juli 2017, satu lembar kuitansi bermeterai ditandatangani pelaku, uang tunai Rp 20 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000.

"Pelaku kami jerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata dia.

Terpisah, Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi PDAM Toya Wening Solo Bayu Tunggul membenarkan Totok adalah karyawan PDAM Solo. Pelaku sudah puluhan tahun bekerja sebagai karyawan tetap di perusahaan milik BUMD tersebut.

"Kami serahkan kasus ini kepada pihak berwenang dalam hal ini Polresta Surakarta. Nanti kalau kami diminta apa, kami kooperatif," ujarnya.

Menurut Bayu, pihaknya belum mengambil sikap terkait sanksi yang akan diberikan terhadap oknum karyawan PDAM tersebut. Pasalnya, tindakan tersebut dilakukan atas nama pribadi pelaku.

"Saat ini kami belum melakukan langkah-langkah karena itu memang atas nama pribadi, ya. Tidak mewakili kelembagaan. Kalau sudah ada keterangan apa-apa tidak masuk, misalnya, kami berikan langkah administrasi yang berlaku di PDAM," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com