Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Menteri Susi Dirusak, Pelaku Diketahui Sering Hina Susi di Medsos

Kompas.com - 04/08/2019, 11:44 WIB
Candra Nugraha,
Bayu Galih

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Tersangka perusakan pos satpam di kediaman Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, A, diketahui sering mengunggah penghinaan dan pencemaran nama baik Susi di media sosial.

"Tersangka mengungkap kekesalannya dengan postingan negatif," kata Kapolres Ciamis, Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso saat ekspos kasus perusakan rumah menteri Susi di Mapolres, Minggu (4/8/2019).

Menurut Bismo, unggahan tersebut bertendensi menghina, mencemarkan nama baik, dan menghancurkan karier Menteri Susi.

Penyidik Satreskrim Polres Ciamis kemudian bekerja sama dengan ahli bahasa untuk menyelidiki unggahan yang ditulis A di media sosial.

Baca juga: Fakta Rumah Menteri Susi di Pangandaran Dilempari Batu, Sudah Berkali-kali Terjadi hingga Pelaku Berhasil Ditangkap

Menurut keterangan ahli bahasa, pada post tersangka ada unsur kesengajaan dari pelaku untuk menghina dan mencemarkan nama baik Susi.

Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menjerat A dengan pasal perusakan terhadap kediaman Susi Pudjiastuti.

"Kami jerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," tegas Bismo.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Ciamis bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pangandaran berhasil mengungkap tindak pidana perusakan pos satpam kediaman Menteri Susi.

A ditahan di Pangandaran kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

"Tersangka pemilik dan pengusaha rental di rumahnya," ucap Bismo.

Baca juga: Polisi Periksa Kejiwaan Perusak Rumah Menteri Susi

Tindak pidana ini, lanjut dia, sudah kali ketiga dilakukan tersangka. Perusakan pertama tanngga 7 Juli, yang kedua 13 Juli, dan terakhir 2 Agustus.

"Yang pertama kaca pos satpam pecah. Kejadian kedua tidak pecah, dan yang ketiga kaca pos satpam pecah," ujar Bismo.

Rupanya bukan hanya rumah menteri Susi yang dilempari tersangka.

Dia juga pernah empat kali melempar batu ke rumah tetangganya.

"Satu rumah tetangganya juga dilempari batu. Sekali kena kaca hingga pecah. Tiga kali kena bilik rumah," kata Bismo.

Menurut Bismo, keluarga sudah mengingatkan tersangka agar tidak melakukan perusakan.

Namun, A tidak menggubris permintaan keluarga dan tetap mengulangi aksinya.

"Kakaknya sempat mengingatkan, namun kata tersangka bukan urusanmu," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com