David Kanangopme selaku pembina kelompok tersebut mengatakan, awalnya mereka sebagai umat Katolik, dan hanya membentuk sebuah kelompok doa.
Ritual peribadatan semula masih sesuai ajaran Katolik, seperti tanda salib dan kalimat sahadat.
Namun karena terpengaruh dengan Salvator Kemeubun selaku pendiri kelompok tersebut, sehingga peribadatan mereka berubah.
"Kami dari Katolik. Kami awalnya dengan tanda salib, kemudian diganti dengan piramida. Kami merasa korban," kata David.
David akui, kelompok tersebut pernah dilaporkan kepada Pastor Paroki Gereja Katedral Tiga Raja, namun ditolak karena sudah menyimpang dari ajaran Katolik.
"Saya sangat menyesal," kata David
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menilai pernyataan mengatakan, permohonan maaf tersangka tidak serta merta menghapus perbuatan melawan hukum. Apa yang menjadi penyesalan keduanya telah mencapai sebuah tujuan penegakan hukum.
"Inilah sebetulnya ujung atau muara dari penegakan hukum, karena ada rasa menyesal," kata Agung.
Baca juga: Diduga Ajarkan Aliran Sesat ke Muridnya, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Hanya saja, menurut Pastor mereka sebaiknya tetap menjalani proses hukum agar umat Katolik yang sudah terlanjur kecewa tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan persekusi.
"Karena mereka ini sebenarnya adalah korban yang dipengaruhi oleh Salvator Kemeubun. Tapi sebaiknya tetap menjalani proses hukum agar umat Katolik yang sudah terlanjur kecewa tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ujarnya.
Sebelum menetapkan pengikut kelompok ini sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kasi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Mimika.
Termasuk melakukan klarifikasi dengan Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM.
Kelompok ini diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru, setelah kepolisian mendapat laporan masyarakat.
Sumber KOMPAS.com (Irsul Panca Aditra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.