Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Aliran Sesat di Timika Menyesal dan Minta Maaf

Kompas.com - 03/08/2019, 17:49 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Krisiandi

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan David Kanangopme (45) dan Yohanis Kasamol (65) sebagai tersangka penodaan agama. Mereka diduga menyebarkan aliran sesat

Keduanya pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf. Mereka telah mengakui kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi di Timika menyimpang dari ajaran Katolik.

Keduanya juga telah membuat surat pernyataan dengan tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Yohanis Kasamol selaku ketua kelompok tersebut mengakui sudah membuat surat pernyataan yang ditembuskan kepada Keuskupan Timika, Pastor Paroki Sempan, Pastor Paroki Katedral Tiga Raja, dan pihak Kepolisian sebagai bentuk penyesalan mereka.

"Kami mohon ampun, dan kami menyesal," kata Yohanis, saat Kepolisian menggelar press release, Sabtu (3/8/2019).

Sementara David Kanangopme selaku pembina kelompok tersebut mengatakan, awalnya mereka sebagai umat Katolik, dan hanya membentuk sebuah kelompok doa.

Ritual peribadatan semula masih sesuai ajaran Katolik, seperti tanda salib dan kalimat sahadat. Namun karena terpengaruh dengan Salvator Kemeubun selaku pendiri kelompok tersebut, sehingga peribadatan mereka berubah.

"Kami dari Katolik. Kami awalnya dengan tanda salib, kemudian diganti dengan piramida. Kami merasa korban," kata David.

Baca juga: Kelompok Aliran Sesat Berkedok Katolik, Pemimpinnya Ngaku Setara Yesus

David akui, kelompok tersebut pernah dilaporkan kepada Pastor Paroki Gereja Katedral Tiga Raja, namun ditolak karena sudah menyimpang dari ajaran Katolik.

"Saya sangat menyesal," kata David.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menilai pernyataan mengatakan, permohonan maaf tersangka tidak serta merta menghapus perbuatan melawan hukum.

Apa yang menjadi penyesalan keduanya telah mencapai sebuah tujuan penegakan hukum.

"Inilah sebetulnya ujung atau muara dari penegakan hukum, karena ada rasa menyesal," kata Agung.

Sementara itu, Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM mengatakan, gereja tentunya membuka pintu maaf sebesar-besarnya kepada tersangka yang sudah memohon maaf.

Hanya saja, menurut Pastor mereka sebaiknya tetap menjalani proses hukum agar umat Katolik yang sudah terlanjur kecewa tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan persekusi.

"Karena mereka ini sebenarnya adalah korban yang dipengaruhi oleh Salvator Kemeubun. Tapi sebaiknya tetap menjalani proses hukum agar umat Katolik yang sudah terlanjur kecewa tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ujarnya.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, kelompok ini telah memakai kibat suci Agama Katolik. Namun, menyimpang jauh dari ajaran Katolik yang sebenarnya.

Kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga dalam mengucapkan kalimat sahadat. Kemudian, mereka mempercayai Salvator sebagai nabi.

Baca juga: Kelompok Aliran Sesat Berkedok Katolik Ganti Salib dengan Segitiga

Sebab, Salvator mengakui kepada pengikutnya bahwa dirinya sebagai putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus di Agama Katolik.

"Kelompok ini hadir di Timika sejak tahun 2010 lalu. Awalnya kelompok ini mengajarkan ajaran yang sama dengan Agama Katolik. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik," kata Agung didampingi Kapolsek Mimika Baru AKP P Ida Wayramra, dan Kanit Reskrim Ipda Andi Suhidin, Sabtu.

Sebelum menetapkan pengikut kelompok ini sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kasi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Mimika.

Termasuk melakukan klarifikasi dengan Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM.

Kelompok ini diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru, setelah kepolisian mendapat laporan masyarakat.

Baca juga: Pengikut Kelompok Aliran Sesat Merupakan ASN dan Mantan Pejabat di Papua

Di tempat tersebut diamankan 1 meja kayu berbentuk segitiga warna cokelat, 2 spanduk bergambar cakra bertuliskan putra api dan roh, 1 spanduk bertuliskan cakra delapan, 2 bingkai bergambar hati malaikat bumi bertuliskan putra api, dan 4 bingkai pedoman petunjuk arah hidup.

Diamankan juga 5 kain selendang warna kuning biru dan keemasan, 1 meja papan terbungkus kain warna biru, 2 tempat untuk bakar kemenyan, 1 bantal dan 1 tikar.

Para tersangka dikenakan Pasal 156a KUHP junto Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. "Mereka dikenakan pasal penodaan agama," pungkas Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com