Hanya saja, menurut Pastor mereka sebaiknya tetap menjalani proses hukum agar umat Katolik yang sudah terlanjur kecewa tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan persekusi.
"Karena mereka ini sebenarnya adalah korban yang dipengaruhi oleh Salvator Kemeubun. Tapi sebaiknya tetap menjalani proses hukum agar umat Katolik yang sudah terlanjur kecewa tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," ujarnya.
Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, kelompok ini telah memakai kibat suci Agama Katolik. Namun, menyimpang jauh dari ajaran Katolik yang sebenarnya.
Kelompok itu mengganti lambang salib dengan lambang segitiga dalam mengucapkan kalimat sahadat. Kemudian, mereka mempercayai Salvator sebagai nabi.
Baca juga: Kelompok Aliran Sesat Berkedok Katolik Ganti Salib dengan Segitiga
Sebab, Salvator mengakui kepada pengikutnya bahwa dirinya sebagai putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus di Agama Katolik.
"Kelompok ini hadir di Timika sejak tahun 2010 lalu. Awalnya kelompok ini mengajarkan ajaran yang sama dengan Agama Katolik. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik," kata Agung didampingi Kapolsek Mimika Baru AKP P Ida Wayramra, dan Kanit Reskrim Ipda Andi Suhidin, Sabtu.
Sebelum menetapkan pengikut kelompok ini sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kasi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Mimika.
Termasuk melakukan klarifikasi dengan Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM.
Kelompok ini diamankan pada Minggu (28/7/2019) di tempat peribadatan mereka di Jalan Petrosea, Irigasi, Distrik Mimika Baru, setelah kepolisian mendapat laporan masyarakat.
Baca juga: Pengikut Kelompok Aliran Sesat Merupakan ASN dan Mantan Pejabat di Papua
Di tempat tersebut diamankan 1 meja kayu berbentuk segitiga warna cokelat, 2 spanduk bergambar cakra bertuliskan putra api dan roh, 1 spanduk bertuliskan cakra delapan, 2 bingkai bergambar hati malaikat bumi bertuliskan putra api, dan 4 bingkai pedoman petunjuk arah hidup.
Diamankan juga 5 kain selendang warna kuning biru dan keemasan, 1 meja papan terbungkus kain warna biru, 2 tempat untuk bakar kemenyan, 1 bantal dan 1 tikar.
Para tersangka dikenakan Pasal 156a KUHP junto Pasal 55 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. "Mereka dikenakan pasal penodaan agama," pungkas Agung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.