Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengikut Kelompok Aliran Sesat Merupakan ASN dan Mantan Pejabat di Papua

Kompas.com - 03/08/2019, 15:38 WIB
David Oliver Purba

Editor

TIMIKA, KOMPAS.com -Kepolisian Sektor Mimika Baru, Polres Mimika, Papua, meringkus anggota kelompok aliran sesat berkedok ajaran Agama Katolik di Timika, Papua.

Kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Kelompok Doa Hati Kudus Allah Kerahiman Ilahi ini dipimpin seorang pria bernama Salvator Kemuebun.

Sedangkan dua pengikutnya bernama Johanis Kasamol (65) merupakan mantan pejabat di Pemkab Timika, dan David Kanangopme (45) yang saat ini masih aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Mimika.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto mengatakan, kelompok ini sudah ada sejak 2010 dengan mengajarkan ajaran Katolik.

Namun, ajaran kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik yang sebenarnya.

"Awalnya kelompok ini mengajarkan ajaran yang sama dengan Agama Katolik. Namun, lama kelamaan kelompok ini justru menyimpang dari ajaran Katolik," kata Agung, Sabtu (3/8/2019).

Baca juga: Kelompok Aliran Sesat Berkedok Katolik, Pemimpinnya Ngaku Setara Yesus

Kelompok ini mengganti salib dengan segitiga. 

Selain itu, pemimpin mereka, Salvator mengaku sebagai nabi atau putra api dan roh yang setara dengan Yesus Kristus di Agama Katolik.

Sebelum menetapkan pengikut kelompok ini sebagai tersangka, polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Kasi Urusan Agama Katolik Kementerian Agama Kabupaten Mimika.

Baca juga: Kelompok Aliran Sesat Berkedok Katolik Ganti Salib dengan Segitiga

Termasuk melakukan klarifikasi dengan Pastor Gereja Katolik Santo Stefanus Sempan Lambertus Nita, OFM.

"Kelompok ini memang sangat menyimpang dari Agama Katolik sehingga kami menyesal, sehingga saya menyerukan dari mimbar untuk mengamankan," kata Pastor Lambertus. (KONTRIBUTOR KOMPAS TV TIMIKA, IRSUL PANCA ADITRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com