Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Oknum Polwan di Pontianak Ditangkap karena Gelapkan Mobil Rental, Terlilit Utang dan Biaya Hidup

Kompas.com - 03/08/2019, 15:19 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Kompas.com - Seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial E, menjadi tersangka penggelapan sejumlah mobil rental.

Dalam melakukan aksinya, polwan berpangkat birgadir dua (Birpda) itu bermodus menyewa mobil-mobil rental, tapi tidak pernah mengembalikan.

E mengaku melakukan pengelapan sejumlah mobil rental karena terlilit hutang, selain itu juga untuk biaya hidup.

Berikut fakta oknum polwan yang menggelapkan mobil rental:

1. Modus penipuan

Ilustrasi penipuan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penipuan.

Kapolsek Pontianak Selatan, Kotak Pontianak, Kalimantan Barat, Kompol Anton Satriadi mengatakan, modus yang dilakukan tersangka E adalah dengan cara menyewa mobil rental, kemudian digadaikan dengan Rp 30 juta.

Terkait itu, saat ini pihaknya tengah memproses satu laporan kepolisian terkait dugaan penggelapan mobil yang dilakukan tersangka.

"Satu laporan itu yang berada di wilayah hukum Pontianak Selatan. Kasus lain bukan di sini, mungkin bisa komunikasi dengan Polda," kata Anton kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Oknum Polwan di Pontianak Ditangkap karena Gelapkan Mobil Rental

2. Untuk membayar utang dan biaya hidup

Ilustrasi Utang Dok. HaloMoney.co.id Ilustrasi Utang

Anton menjelaskan, selain membayar utang, oknum polwan berpangkat brigadir dua itu juga menggunakan uang hasil penggelapan untuk biaya hidup.

"Dari pemeriksaan, uang hasil penggelapan mobil untuk menutup utang uang dan dipakai yang bersangkutan (tersangka)," katanya.

Baca juga: Oknum Polwan di Pontianak Akui Gadai Mobil Rental Rp 30 Juta untuk Bayar Utang

3. Tinggal menunggu jawaban dari kejaksaan

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, berkas perkara kasus itu telah dilakukan tahap I ke kejaksaan.

"Saat ini, kepolisian tinggal menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk penyerahan barang bukti dan tersangkanya," kata Donny, kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Perkara Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid

4. Berbekal KTP dan sebagai anggota polisi

Ilustrasi KTPShutterstock.com Ilustrasi KTP

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com