Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Pertamina Cilacap Tolak Pengalihan Bisnis LNG ke PGN

Kompas.com - 02/08/2019, 18:29 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CILACAP, KOMPAS.com - Ratusan anggota Serikat Pekerja Pertamina Parta Wijaya Kusuma (SPPPWK) PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap menggelar aksi demonstrasi di halaman Head Office Pertamina RU IV Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (2/8/2019) sore.

Aksi damai tersebut sebagai bentuk penolakan pengalihan bisnis Liquified Natural Gas (LNG) dari Pertamina ke Perusahaan Gas Negara (PGN).

Anggota serikat juga menolak perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Corridor kepada Conoco Philips untuk 20 tahun ke depan mulai tahun 2023.

Ketua SPPPWK PT Pertamina (Persero) RU IV Cilacap, Titok Dalimunthe mengatakan, pengalihan bisnis dari Pertamina ke PGN dinilai akan berpotensi merugikan negara karena kepemilikan saham publik, baik pengusaha swasta, lokal maupun asing di PGN sebanyak 43,04 persen.

Baca juga: 7 Pulau di Kepulauan Seribu Tercemar Minyak Mentah Pertamina

Padahal bisnis LNG merupakan bisnis masa depan perusahaan yang harus dijaga eksistensinya sehingga negara mendapatkan keuntungan 100 persen. Keuntungan tersebut digunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

"Pemerintah wajib mempertahankan bisnis LNG pada Pertamina di mana saham 100 persen milik negara. Kami mendesak pemerintah untuk menghentikan segala upaya pengalihan proses bisnis LNG yang dilakukan melalui holding migas ke PGN karena menyebabkan potensi kerugian negara," kata Titok.

Titok mengatakan, pihaknya juga meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan Pertamina dapat menyusun program kerja rencana bisnis LNG, baik jangka pendek maupun panjang.

Baca juga: Bupati Karawang Minta Kompensasi Dampak Tumpahan Minyak ke Pertamina

Terkait perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Corridor, kata Titok, serikat pekerja meminta pemerintah membatalkan kontrak tersebut. Selanjutnya memberikan 100 persen hak pengelolaannya kepada Pertamina.

"KPK segera melakukan audit investigasi atas keputusan Menteri ESDM tersebut," ujar Titok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com