Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Prostitusi Anak Berkedok Panti Pijat

Kompas.com - 02/08/2019, 17:58 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Khairina

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com — Sebuah panti pijat dan spa di Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, digerebek polisi karena menjajakan layanan seksual.

Bahkan dari penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (30/7/2019) sore itu, petugas mendapati praktik seksual bertiga alias threesome di salah satu ruangan VIP panti pijat bernama D-Glamour itu.

Dari penggerebekan itu, petugas juga mengungkap adanya layanan prostitusi yang melibatkan anak-anak.

Baca juga: Mucikari Prostitusi Online di Surabaya Berpindah Hotel agar Tak Terendus Polisi

Sebab, dari 4 terapis yang diperiksa, 2 di antaranya masih berumur masing-masing 16 tahun dan 17 tahun.

Polisi langsung mengamankan Lyan Permata Putra (32) selaku pemilik panti untuk dimintai keterangan.

Kepala Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Rony Faisal mengatakan, pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan adanya panti pijat yang beroperasi tidak sebagaimana mestinya. 

"Lalu kami tindak lanjuti. Hasil pemeriksaan, pekerja ini selain mijat juga memberikan layanan plus-plus," ujar Kapolres kepada para wartawan dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (2/8/2019).

Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Prostitusi Online yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Layanan plus-plus tersebut menggunakan tarif yang bervariasi tergantung jenis layanan, dari Rp 250.000 hingga paket plus komplet Rp 500.000.

Oleh sebab itu, pemilik panti lantas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 88 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Lyan kepada petugas mengaku tidak mengetahui dua terapisnya itu masih di bawah umur.

Menurutnya, saat mendaftar, satu terapis mengaku sudah berkeluarga dan satunya lagi menggunakan fotokopi identitas yang ternyata palsu.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan beberapa barang, dari uang tunai, tisu basah, hingga kondom, sebagai barang bukti. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com