Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kekasih Digugat Rp 40 Juta karena Tak Mau Jadi Istri Ketiga

Kompas.com - 02/08/2019, 16:42 WIB
David Oliver Purba

Editor

KUPANG, KOMPAS.com — Hakim PN Maumere Arif Mahardika mengatakan, Fransiska Nona Liin memutus hubungan dengan kekasihnya, Alfridus Aliyanto (41), warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), karena Alfridus telah beristri dua.

Fransiska sebelumnya digugat oleh Alfridus ke PN Maumere karena memutus hubungan dengan Alfridus. Alfridus meminta Fransiska membayar kembali biaya yang dikeluarkan selama tiga tahun pacaran sebesar Rp 40 juta.

"Fransiska mengatakan dirinya memutus hubungan dengan penggugat lantaran mengetahui Alfridus telah dua kali menikah (memiliki dua istri)," ujar Arif saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Baca juga: Diputusin, Pria Ini Gugat Mantan Kekasihnya Kembalikan Biaya Pacaran Rp 40 Juta

Arif mengatakan, Fransiska tak mau menjadi istri ketiga.

Terkait gugatan itu, Fransiska dalam keterangannya saat persidangan menilai gugatan Alfridus tidak mendasar. Hal itu karena selama berhubungan, apa yang diberikan Alfridus merupakan bentuk kasih sayang terhadap seorang kekasih.

Sebelumnya diberitakan, Alfridus meminta Fransiska mengganti biaya Rp 40 juta yang dikeluarkan selama keduanya menjalin hubungan, sesuai dengan bukti transfer dan sejumlah bukti belanja keperluan pribadi Fransiska.

Baca juga: Kisah TKW Carmi, 31 Tahun Hilang di Arab Saudi, Tak Pulang dan Tak Ada Kabar

Gugatan itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara 9/PDT.S/2019/PNMME.S

Sidang kedua digelar pada Jumat hari ini.

Sidang selanjutnya berlangsung pada Senin (5/8/2019), dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat. (KONTRIBUTOR KUPANG, SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com