Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pembakaran Hutan di Bintan Mengaku Tidak Sengaja

Kompas.com - 02/08/2019, 16:02 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Rusdianto (44), pelaku pembakaran hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, mengaku apa yang dilakukannya itu di luar dari rencana.

Sebab, dirinya mengaku sama sekali tidak ada niat untuk membakar lahan maupun hutan lindung di Gunung Lengkuas, Jalan Nusantara Gang Akasia, KM 20 Bintan tersebut.

"Ini murni kelalaian, saya tidak ada niat untuk membakar hutan," kata Rusdianto, di Mapolaek Bintan Timur, Jumat (2/8/2019).

Rusdianto menceritakan, kejadian berawal saat dirinya membakar sampah.

Namun, apesnya, setelah ditinggal sekitar 30 menit, api dari tumpukan sampah yang dibakar malah merambat ke hutan lindung Gunung Lengkuas, Kijang, Bintan.

Baca juga: 10 Hektare Lahan di Bintan Terbakar

"Mungkin sudah apes saya, mau gimana lagi," ujar dia.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar membenarkan pengakuan pelaku.

Namun, apa yang dilakukan pelaku tetap salah dan harus dipertanggungjawabkan.

"Karena apa yang dilakukan pelaku telah merusak hutan dan membahayakan masyarakat," kata Muchlis.

Muchlis mengatakan, pelaku memang sempat berusaha memadamkan api yang telah menjalar ke hutan lindung Gunung Lengkuas.

Akan tetapi pelaku kalah cepat dengan api yang terbilang sangat cepat menjalar ke pepohonan.

Ditambah lagi saat kejadian, angin kencang dan cuaca panas membuat api semakin besar dan semakin menjalar ke dalam hutan.

"Warga di sekitar lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Timur. Kami pun langsung turun ke lokasi dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kijang Kota," terang dia.

Muchlis menyebutkan, kebakaran tersebut diperkirakan menghanguskan hampir 5.000 meter  wilayah hutan lindung Gunung Lengkuas.

Baca juga: Kebakaran Hutan di Gunung Arjuno Mencapai 300 Hektar

Pihaknya juga mengamankan barang bukti enam batang ranting, empat batang pipa pararol yang terbakar, satu korek api, satu parang panjang dan satu buah cangkul.

"Untuk kerugian, luas wilayah yang terbakar, dan jenis pohon apa saja yang terdampak, kami akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau yang lebih memahami persoalan ini," tutur dia.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 78 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kepada masyarakat untuk berhati-hati pada saat membakar sampah, selalu menjaga dan jangan meninggalkan sampah yang dibakar serta tidak membakar di samping hutan lindung," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com