Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Diterima, Gembong Narkoba Dorfin Felix Tak Jadi Dihukum Mati

Kompas.com - 02/08/2019, 15:25 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.COM - Banding yang diajukan Dorfin Felix melalui kuasa hukumnya, Dani Nur Indra pada 21 Juni 2019 ke Pengadilan Tinggi Mataram diterima.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis mati terhadap bandar narkoba itu, Senin (20/5/2019).

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Mataram, pidana kepada terdakwa Dorfin menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan denda belum dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Baca juga: Fakta Baru di Sidang Dorfin Felix: Titipan Pesan Kompol Tuti ke Napi Lain

Surat Keputusan PT Mataram terkait kasus Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika atas terdakwa Dorfin Felix, WNA asal Perancis, dengan putusan No 38/PID.SUS/2019/PT MTR, yang diputus 29 Juli 2019 dan di-upload di website mahkamahagung.go.id pada 30 Juli 2019.

Putusan Banding Dorfin Felix ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Zainuddin dengan anggota Gusti Lanang Dauh dan Miniardi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ginung Pratidina mengatakan, sudah mendengar putusan itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB atas langkah apa yang akan diambil nantinya.

"Kalau saya lihat kan keputusan Pengadilan Tinggi (PT) tidak terlalu jauh bedanya dengan tuntutan kami JPU, kami kan menuntut 20 tahun penjara. PN menjatuhkan hukuman mati dan PT menjatuhkan hukumannya menjadi 19 tahun, tidak terlalu jauh bedanya, tapi kami tetap akan berkoordinasi dengan pimpinan atas langkah yang akan kami ambil," kata Ginung, Jumat (2/8/2019).

Kuasa hukum Dorfin, Denny Nur Indra menyambut baik keputusan PT Mataram itu. Baginya Dorfin akan mendapatkan kesempatan hidup lebih lama karena terbebas dari hukuman mati.

"Ya senang, ini kebahagiaan bagi Dorfin dia bisa lebih lama hidp karena tidak dihukum mati. Dari hukuman mati jadi 19 tahun itu kan artinya dia punya kesempatan kembali ke negaranya, " kata Denny.

Baca juga: 5 Fakta Vonis Mati Dorfin Felix, Ingin Bertemu Keluarga hingga Mengaku Perajin Perhiasan

Denny juga telah menyampaikan kabar itu kepada pihak kedutaan Perancis di Jakarta. Mereka yang akan langsung mengabarkan ke keluarga Dorfin Felix.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang tertangkap membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Hakim beralasan, vonis tersebut telah dipertimbangan berdasarakan hal yang memberatkan atau meringankan.

Atas putusan itu, Dorfin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram dan dikabulkan. Dorfin kini dihukum penjara selama 19 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com