Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Diterima, Gembong Narkoba Dorfin Felix Tak Jadi Dihukum Mati

Kompas.com - 02/08/2019, 15:25 WIB
Fitri Rachmawati,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Kuasa hukum Dorfin, Denny Nur Indra menyambut baik keputusan PT Mataram itu. Baginya Dorfin akan mendapatkan kesempatan hidup lebih lama karena terbebas dari hukuman mati.

"Ya senang, ini kebahagiaan bagi Dorfin dia bisa lebih lama hidp karena tidak dihukum mati. Dari hukuman mati jadi 19 tahun itu kan artinya dia punya kesempatan kembali ke negaranya, " kata Denny.

Baca juga: 5 Fakta Vonis Mati Dorfin Felix, Ingin Bertemu Keluarga hingga Mengaku Perajin Perhiasan

Denny juga telah menyampaikan kabar itu kepada pihak kedutaan Perancis di Jakarta. Mereka yang akan langsung mengabarkan ke keluarga Dorfin Felix.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Dorfin Felix (43), warga negara Prancis yang tertangkap membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu.

Vonis tersebut diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Hakim beralasan, vonis tersebut telah dipertimbangan berdasarakan hal yang memberatkan atau meringankan.

Atas putusan itu, Dorfin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram dan dikabulkan. Dorfin kini dihukum penjara selama 19 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com