MAKASSAR, KOMPAS.com - Selama sekitar 3,5 jam Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diperiksa panitia khusus (pansus) hak angket di Gedung DPRD Sulsel, Kamis (1/8/2019).
Nurdin mulai diperiksa sekitar pukul 16.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 19.30 Wita.
Nurdin sendiri langsung meninggalkan lokasi sidang usai ia diperiksa pansus. Ia menolak diwawancara ketika dijumpai di depan ruangan tempat sidang berlangsung.
Ketua pansus angket Kadir Halid mengatakan jawaban yang diberikan Nurdin Abdullah saat diperiksa pansus sangat irit.
Menurut Kadir, Nurdin Abdullah belum terbuka atas pertanyaan-pertanyaan dari pansus.
"Jawaban gubernur saya kira banyak tidak tahu, dia tidak mau terbuka menjelaskan, banyak yang tidak diungkap yang sebenarnya ada penilaian sendiri," ujar Kadir Halid saat diwawancara awak media, Kamis (1/8/2019).
Baca juga: Gubernur Nurdin Abdullah Tepis Dugaan KKN di Pemprov Sulsel, Ini Penjelasannya
Kadir menilai ada beberapa kebijakan yang dilakukan Nurdin selama menjabat sebagai gubernur yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti perihal pencopotan pejabat tinggi pratama yang tidak mengikuti PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Itu (pencopotan) tidak melalui mekanisme. Kalau tidak melalui mekanisme berarti ada pelanggaran soal pencopotan pejabat tinggi pratama. Diakui. Jadi tadi saya sudah sampaikan," imbuh Kadir Halid.
Kadir juga menyebut dualisme kepemimpinan di tubuh pemprov Sulsel antara Nurdin Abdullah dan wakilnya Andi Sudirman Sulaiman sangat terlihat dengan ditemukannya beberapa SK yang ditandatangani wagub yang pada akhirnya menjadi pelanggaran administrasi.
Baca juga: Disidang oleh DPRD, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dicecar soal Dualisme Kepemipinan
Pansus pun mempertanyakan mengapa Nurdin Abdullah tidak pernah menegur Andi Sudirman Sulaiman atas tindakan yang dilakukan wakilnya tersebut.
"Jelas ada pelanggaran. Kenapa gubernur tidak menegur wakil gubernur kalau ada kesalahan. Kenapa gub tidak menegur wagub kalau ada SK pokja, Sk mutasi itu tegur dong. Sebagai pimpinan tertinggi kenapa tidak lakukan itu?" tuturnya.
Setelah sidang hak angket ini, Kadir mengatakan akan melakukan rapat internal untuk menentukan apakah pansus bakal mengeluarkan rekomendasi pemakzulan terhadap pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Nurdin Abdullah.
"Bisa saja ada rekomendasi kepada Mahkamah agung untuk pemakzulan, kalau ada kerugian negara ada korupsi disitu boleh KPK, Kejaksaan, kepolisian. Tapi ya ada indikasi (pemakzulan) kesana," ungkap politisi asal Golkar ini.
Baca juga: Adik Ipar Gubernur Nurdin Abdullah Diperiksa Panitia Hak Angket DPRD Sulsel
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.