Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Fakta Terbaru Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Diduga Ada 2 Janin Dikubur hingga Polisi Lakukan Penyelidikan

Kompas.com - 02/08/2019, 08:51 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kepolisian Resor Luwu menyelidiki dugaan adanya aborsi dalam kasus cinta terlarang yang dilakukan AA (38) dan adiknya, BI (30), di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2019).

Hubungan cinta terlarang yang dilakukan AA dan adiknya BI telah berlangsung sejak 2016 namun tidak bisa dijerat hukum. Keduanya hanya bisa menerima sanksi sosial, yakni sekeluarga meninggalkan kampung halamannya.

Meski mereka telah meninggalkan rumahnya, namun Polres Luwu bersama dokter Puskesmas Belopa Utara, Kamis mencari bukti lain hasil perkawinan sedarah kakak-adik dengan menyelidiki rumah untuk mencari tahu dugaan lain seperti tindakan aborsi.

Polisi menggeledah rumah pelaku dan melakukan pembongkaran di area dapur untuk mencari kuburan bayi. Penggeledahan rumah pelaku dilakukan atas informasi warga adanya dugaan kuburan bayi di dalam rumah.

Berikut ini fakta terbaru cinta terlarang kakak adik di Luwu:

1. Polisi lakukan penyelidikan dugaan aborsi

Polisi menyelidiki dugaan lain di rumah pelaku kasus cinta terlarang di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (01/08/2019)MUH. AMRAN AMIR S. HUT Polisi menyelidiki dugaan lain di rumah pelaku kasus cinta terlarang di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (01/08/2019)

Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele mengatakan, penyelidikan di rumah pelaku setelah mendengar informasi yang berkembang di masyarakat.

"Polisi melakukan penyelidikan lanjutan guna melakukan pendalaman atas masalah ini, misalnya apakah ada dugaan aborsi dan lainnya,” kata Abraham, saat dikonfirmasi di lokasi, Kamis (1/8/2019).

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Aborsi di Kasus Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu

2. Lakukan penyelidikan polisi undang tiga kepala desa

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian memanggil aparat desa setempat agar masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri seperti melakukan penyelidikan sendiri yang berujung merusak dan menimbulkan kericuhan.

"Kami mengundang aparat tiga desa di sekitar Desa Lamunre Tengah, dan juga Bupati Luwu untuk bersama menyampaikan imbauan ke masyarakat, agar ke depan tidak terjadi apa yang tidak diinginkan bersama," ucap dia.

Pihak kepolisian telah memasang garis polisi di rumah pelaku agar warga tidak melintas ke dalam rumah.

Baca juga: Cinta Terlarang Kakak Adik, Bagaimana Menurut Pandangan Hukum?

3. Warga sebut di dalam rumah ada dua kuburan diduga janin

Ilustrasi warga asing di Jepang.Thinkstock Ilustrasi warga asing di Jepang.

Di sekitar rumah pelaku, sejumlah warga ikut menyaksikan penyelidikan, bahkan ada yang curiga dengan perbuatan kedua pelaku sebelumnya.

Icha, seorang warga setempat mengatakan, di dalam rumah tersebut terdapat dua kuburan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com