Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sulsel Akui Pencopotan 3 Pejabat Daerah Tak Sesuai Prosedur

Kompas.com - 02/08/2019, 08:00 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pencopotan beberapa pejabat tinggi pratama yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dilakukan tidak sesuai prosedur sesuai yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini diakui Nurdin saat diperiksa oleh panitia khusus (pansus) angket DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2019).

Sebelumnya, Nurdin di masa pemerintahannya telah mencopot Jumras sebagai Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Muhammad Hatta sebagai Kepala Biro Umum, dan Luthfi Natsir sebagai Kepala Inspektorat Sulsel. 

Saat salah satu anggota pansus angket dari Partai Golkar Imran Tenri Tata Amin kemudian menanyakan mekanisme pencopotan itu.

Nurdin hanya menjawab pencopotan tersebut karena tiga orang itu dinilai bermasalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK dan arahan Koordinasi dan Supervisi Daerah (Korsupda) KPK. 

"Kami sudah jelaskan dari awal bahwa Pak Jumras itu tidak serta merta kita copot ada tahapan-tahapannya. Kalau Pak Luthfi itu arahan KPK karena itu termasuk penghambat di Korsupda. Kalau kepala biro umum itu landasannya di LHP dari BPK, jadi ada temuan yang menjelaskan kalau yang bersangkutan harus diberhentikan," kata Nurdin Abdullah, Kamis.

Baca juga: Disidang oleh DPRD, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dicecar soal Dualisme Kepemipinan

"Dan saya takutnya kalau kita tidak lakukan langkah-langkah ini akan bermasalah karena bagaimanapun juga tanggung jawabnya ada di gubernur. Kita sudah bekerja sama dengan KPK, kalau ini tidak didengarkan mungkin KPK bukan korsupda lagi tapi penindakan," Nurdin menambahkan. 

Namun penjelasan Nurdin ini tidak diterima oleh pansus hak angket. Menurut Tata, cara Nurdin melakukan pencopotan tetap tidak sesuai dengan mekanisme pencopotan yang ada.

Tidak adanya tahapan-tahapan yang dilakukan Nurdin dalam mencopot dinilai tidak berdasarkan aturan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com