Suhartini pun sempat cemas dengan kondisi Fera yang selalu pulang larut malam karena bekerja sebagai kasir minimarket. Ia sempat ingin menjemput anaknya tersebut usai bekerja.
Suhartini juga begitu cemas mengetahui Fera tak kunjung pulang ke rumah tanpa kabar. Pihak keluarga pun akhirnya melakukan pencarian dan membuat laporan ke Polresta Palembang sampai Fera ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
"Dia harapan keluarga dan anak bungsu kami. Saya merasa sakit Pak," ujarnya.
Pasal berlapis
Mayor D Butar Butar sebagai Oditur menuntut terdakwa Prada DP dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
Mayor D Butar Butar didakwaannya menyebutkan, Prada DP diketahui telah melakukan perencanaan sebelum menghabisi nyawa Fera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.