Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disidang oleh DPRD, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dicecar soal Dualisme Kepemipinan

Kompas.com - 01/08/2019, 18:17 WIB
Himawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diperiksa panitia khusus (Pansus) hak angket di lantai 8 Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Kamis (1/8/2019).

Nurdin mulai diperiksa sekitar pukul 16.00 Wita, dan sempat menyapa awak media sebelum memberi kesaksian.

Ketua pansus angket Kadir Halid mengatakan, materi pokok hak angket yang digelar anggota DPRD Sulsel adalah seputar kontroversi dualisme kepemimpinan di pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. 

"Jadi materi pokok hak angket kontroversi dualisme kepemimpinan. Lima poin besar daripada dugaan-dugaan dualisme sesuai dengan dokumen di panitia angket," ujar Kadir. 

Nurdin pun memberikan klarifikasi terkait lima poin yang menjadi landasan hak angket. Di poin pertama, Nurdin menjelaskan soal polemik SK pelantikan 193 pejabat pemprov yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. 

Baca juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Penuhi Panggilan Pansus Hak Angket di DPRD

Menurutnya, SK tersebut memang ditandantangani oleh wakil gubermur karena pada saat itu ia sedang cuti untuk melaksanakan umrah.

Namun, setelah mendapat hasil investigasi dari Komisi ASN, Kemenpan RB serta Kemendagri melalui Dirjen Otoda ternyata SK tersebut tidak sesuai UU Nomor 23 tahun 2014. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa wakil gubernur tidak boleh menandatangani SK. 

"Setelah dilakukan evaluasi, ada tim yang namanya tim kinerja pemerintah dan inilah yang bekerja sehingga lahirlah pembetulan dari SK 193 itu. Karena saya sebagau pejabat, jadi saya yang menandatangani, jadi saya pikir ini sudah selesai," kata Nurdin. 

Selain menyoroti kesalahan pada SK pelantikan 193 pejabat Pemprov, Kadir Halid juga menanyakan SK tentang Pokja Pengadaan Barang yang lagi-lagi ditandatangani Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang juga tidak sesuai undang-undang. 

Kadir mengatakan, isi SK baru yang dikeluarkan gubernur pada akhirnya juga tidak mengklarifikasi pembatalan SK yang ditandatangani wagub sehingga Kadir menyebut dua SK tersebut sah secara hukum.

Hal seperti ini, kata Kadir, bisa menimbulkan kekeliruan di tubuh pemerintah Provinsi Sulsel. 

"Dalam SK selanjutnya yang ditandatangani gubernur tidak ada yang menjelaskan SK pertama dicabut. Jadi ada dua SK pokja yang ditandatangani. Jadi kita tidak tahu yang mana pemenang tender. Saya kira ini perlu dicermati itu," kata Kadir. 

Mendengar pemaparan Kadir, Nurdin mengatakan bahwa kesalahan-kesalahan administrasi tersebut sudah dievaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurdin mengatakan bahwa ia dan Andi Sudirman Sulaiman sudah dipanggil KPK. 

"Kita disampaikan kepada KPK bahwa korupsi itu bukan hanya mengambil duit tapi penyalahgunaan wewenang juga merugikan negara. Jadi kami diminta perbaiki dan kita sudah perbaiki SK-SK yang menyalahi aturan. Jadi SK-SK itu sudah semua kita perbaiki," kata Nurdin.

Baca juga: Adik Ipar Gubernur Nurdin Abdullah Diperiksa Panitia Hak Angket DPRD Sulsel

Sekai lagi Kadir bertanya kepada Nurdin apakah penandatanganan SK itu ada penyalahgunaan kewenangan?

Nurdin menjawab, "Saya bukan kapasitas menjelaskan ada penyalahgunaan kewenangan," jawabnya. 

Namun saat ditanya Fachruddin Rangga, salah satu anggota pansus, soal polemik SK, Nurdin mengakui ada kesalahan administrasi dari penandatanganan tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com