Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kericuhan Warnai Penetapan Kursi Parpol dan Caleg Terpilih di Mimika

Kompas.com - 01/08/2019, 16:59 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com -  Kericuhan sempat mewarnai penetapan jumlah kursi partai politik dan calon legislatif DPRD Mimika terpilih hasil Pemilu 2019, Kamis (1/8/2019).

Kericuhan terjadi setelah Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola membacakan hasil penetapan kursi parpol dan caleg terpilih.

"Keputusan ini berdasarkan SK KPU Mimika Nomor 14/hk.03.1-kpt/9109/KPU Kabupaten Mimika Mimika/VIII/2019," kata Ketua KPU Mimika Indra Ebang Ola.

Baca juga: Saksi Sebut Rekapitulasi Suara di Manokwari Ricuh karena Ada Bupati di Ruang Pleno

Pimpinan dari salah satu parpol kemudian melayangkan intrupsi hingga sempat terjadi perdebatan dengan ketua KPU.

Suasana itu memancing reaksi dari pengurus parpol dan caleg lainnya.

Bahkan, Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto dan Komandan Kodim 1710 Mimika Letkol Pio L Nainggolan sampai turun tangan.

Dalam peristiwa itu, dua orang terpaksa diamankan polisi ke luar Gedung Eme Neme Yauware tempat berlangsungnya rapat pleno.

Selanjutnya, satu dari dua orang tersebut dibawa ke Polsek Mimika Baru, karena diduga melakukan pengancaman kepada Komisioner KPU.

Meski demikian, rapat pleno tetap dilanjutkan dengan penandatangan berita acara penetapan jumlah kursi partai politik dan calon legislatif DPRD Mimika terpilih hasil Pemilu 2019.

Dari 35 kursi anggota DPRD Mimika, 7 kursi diperoleh Partai Golkar. Disusul Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra 5 kursi.

Kemudian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 kursi, Partai Demokrat dan Partai Perindo 3 kursi. Sedangkan, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masing-masing memeroleh 1 kursi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com