Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Perjalanan Robi, Orang Mati yang Hidup Lagi di Sampang

Kompas.com - 01/08/2019, 09:35 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Robi Anjal (38) warga asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang pura-pura mati lalu hidup lagi setelah digelitik dan terjatuh dari ranjang ambulans, akhirnya dilepas polisi.

Aksi Robi sempat membuat heboh warga di Sampang, Jawa Timur, Jumat (26/7/2019) lalu.

Setelah masyarakat tahu aksi Robi hanyalah akal-akalan, warga kesal karena merasa dipermainkan. Sehingga, warga ada yang melaporkan ke polisi karena perbuatan pria berambut gondrong itu, meresahkan warga.

Setelah menerima laporan tersebut, Polres Sampang, Jawa Timur, akhirnya melepas Robi karena tidak ada unsur pidana atas apa yang dilakukannya, selain itu, tidak ada orang lain yang dirugikan atas tindakannya.

Meski dilepas, Robi diminta untuk membuat surat perjanjian yang sudah dibuat Polres Sampang, ditandatangani langsung oleh Robi.

Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman mengungkapkan motif Robi pura-pura mati ingin bertemu dengan salah satu ulama di Sampang.

Berikut fakta terbarunya:

1. Polisi lepas pria pura-pura mati

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Kapolres Sampang, AKBP Budhi Wardiman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/7/2019) menjelaskan, sandiwara yang diperagakan Robi tidak ada unsur pidana dan tidak cukup bukti untuk menjeratnya sebagai pelanggaran hukum.

Selain itu, tidak ada orang lain yang dirugikan atas tindakannya.

Budhi menambahkan, ada permohonan dari salah satu keluarga Robi asal Pontianak yang mengajukan kepada Polres Sampang, agar dipulangkan jika sudah tidak memenuhi unsur pidana.

"Kami sudah kembalikan kepada pemohon asal Pontianak bersama dengan istri dan satu orang anaknya," katanya.

Baca juga: Robi, Si Orang Mati yang Hidup Lagi di Sampang, Dilepas Polisi dengan Syarat

2. Diminta tandatangani surat perjanjian

IlustrasiThinkstockphotos Ilustrasi

Meski dilepaskan, sebelum diserahkan kepada pihak pemohon, Polres Sampang sudah membuat surat perjanjian yang ditandatangani langsung oleh Robi sendiri.

Salah satu poin dalam surat perjanjian tersebut menjelaskan bahwa, Robi tidak akan mengulangi perbuatannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com