"Nilainya Rp 40 juta dalam waktu tiga hari," katanya di Mapolres Malang Kota, Rabu (31/7/2019).
Selain itu, Riski juga harus menerima tagihan dari Grab sebesar 25 persen dari total nilai transaksi yang mencapai Rp 40 juta.
Atas dasar itu, Riski melaporkan order fiktif yang dialaminya itu ke Mapolres Malang Kota.
Baca juga: Ditanya Seandainya Diminta untuk Memimpin Jakarta, Ini Kata Risma
Riski mulai curiga saat akun miliknya mulai banyak diorder sejak Sabtu (27/7/2019).
Saat itu, dirinya sempat ditelepon oleh salah satu driver Grab karena warungnya tutup, padahal di aplikasi warung itu tetap buka.
Driver Grab itu juga mengatakan bahwa di warungnya yang sudah tutup banyak pengemudi Grab.
"Hari Sabtu ada driver yang ngasih tahu. Tutup kok ada orang," katanya.
Pada Selasa (30/7/2019), dirinya langsung mengecek ke lokasi warung makannya itu.
Ketika itu, ia mendapati banyak pengemudi Grab di lokasi itu. Ia juga mendapati banyak struk atas nama warung makan miliknya.
Baca juga: 2 Bulan Dikerjai Order Fiktif, Driver Ojol Ramai-ramai Sumbang Orderan Makanan ke Panti Asuhan
Riski langsung melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke Polres Malang. Setelah itu, dirinya diminta membuat surat pengajuan ke Grab bahwa warung makan miliknya telah menjadi korban order fiktif.
"Saya disarankan buat pengajuan ke Grab supaya informasi tagihannya ketahuan kalau fiktif," ungkapnya.
Sementara itu, pihak Polres Malang Kota tidak ada yang bisa dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Baca juga: Jadi Korban Oder Fiktif GrabFood, Pemilik Warung Lapor Polisi
Sumber: KOMPAS.com (Andi Hartik)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan