Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Qanun, Pria dan Wanita Pelaku Zina Dihukum Cambuk 100 Kali

Kompas.com - 31/07/2019, 21:01 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Tim eksekutor Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana yang melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Stadion Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Rabu, (31/7/2019) sore.

Dua terpidana berinisial SK (pria) dan MU (wanita) melakukan zina dan divonis melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk masing-masing 100 kali.

Satu terhukum lainnya, AM (pria) melakukan jarimah zina dengan anak dibawah umur melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan hukuman cambuk 100 kali ditambah 60 penjara.

Baca juga: 7 Fakta Pimpinan dan Guru Pesantren Diduga Cabuli 15 Santri, Diancam 90 Kali Cambuk hingga 5 Trauma

“Ketiganya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga dilakukan eksekusi cambuk hari ini,” sebutnya.

Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Lhokseumawe, Fakhrillah, kepada para wartawan, di lokasi menyebutkan kasus yang dialami terpidana AM sudah diputus oleh Mahkamah Syariat Lhokseumawe pada 29 Januari 2019.

"Untuk terpidana SK dan MU itu putusan Mahkamah Syariah tanggal 17 Juli 2019. Kedua terpidana ini sudah selesai menjalani hukuman setelah dieksekusi cambuk dan setelah itu langsung bebas. Sedangkan satu lagi AM menjalani hukuman penjara, dipotong masa tahanan selama proses persidangan," ujar Fakhrillah.

Baca juga: Kisah Algojo Cambuk di Aceh, Tubuh Gemetar Saat Jadi Eksekutor hingga Identitas yang Dirahasiakan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com