Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Korban YI, 15 Korban "Fintech" Ilegal Lain Lapor ke LBH Soloraya

Kompas.com - 31/07/2019, 20:40 WIB
Labib Zamani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Korban terjerat pinjaman berbasis online (fintech) ilegal yang melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya mencapai 15 orang.

Diperkirakan jumlah korban masih akan terus bertambah seiring dibukanya posko pengaduan oleh lembaga tersebut.

"Kemungkinan (korban) masih akan bertambah yang melapor. Saat ini total korban yang lapor ke posko pengaduan kita ada 15 orang," kata perwakilan LBH Soloraya Made Ridha dikonfirmasi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/7/2019).

Dia menjelaskan sebagian besar korban meminta untuk mengusut bisnis pinjaman online ilegal tersebut.

"50-70 persen mereka mau meneruskan ke jalur hukum," kata dia.

Baca juga: Bertambah, Korban Fintech Penyebar Iklan Perempuan Siap Digilir

Pihaknya mengatakan telah menindaklanjuti laporan para korban pinjaman fintech ilegal ke pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Surakarta.

Fokus ke kasus YI

Dari belasan korban tersebut baru korban YI yang diperiksa.

"Dari kepolisian meminta waktu fokus dulu untuk korban YI. Baru yang lainnya," kata dia.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Korban Fintech Ilegal Bertambah | Orang Mati Hidup Lagi di Sampang

Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra mengatakan dari sekian korban yang ditangani baru korban YI yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Sementara untuk korban lainnya, jelas I Gede juga akan menyusul diperiksa.

Pihaknya mengatakan telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada pihak kepolisian. 

Yaitu berupa screenshot gambar yang menjurus melecehkan korban, bukti rekaman dan nomor telepon yang digunakan pinjaman online untuk meneror korban.

"Dari 30 sampai 50 nomor pinjol (pinjaman online) ini dipress dulu. Berapa kira-kira nomor yang mencemarkan, terlalu menjurus ke pelecehan, ujaran-ujaran yang tidak berperikemanusiaan, menyebutkan seperti hewan, suruh jual ginjal dan lain-lain semua akan ditelaah dulu oleh polisi," katanya.

Baca juga: Fakta di Balik Foto Viral Perempuan Siap Digilir, Telat Bayar Utang Fintech hingga Korban Lapor Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com