Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Sabu di Area Pemakaman Masjid, Pelaku Kabur saat Ketahuan Polisi

Kompas.com - 31/07/2019, 16:28 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Edwin Tanjung, warga Simpang Limun, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara, ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Kota, karena mengonsumsi narkotika jenis sabu di areal pemakaman Masjid Raya Al Mashun, Medan.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengakan, penangkapan Edwin dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi di area pemakaman Masjid Raya sedang dilakukan pesta sabu.

Menurut Ainul, polisi selanjutnya melakukan pengintaian. Kemudian, polisi menemukan beberapa orang yang sedang melangsungkan pesta sabu.

"Namun, saat didekati mereka semua melarikan diri," ujar Ainul kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Gerebek Pesta Sabu, Polisi di Palu Dilempari Batu dan Diacungi Senjata Tajam oleh Warga

Saat dilakukan pengejaran, menurut Ainul, satu orang pemakai sabu berlari ke arah Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Selanjutnya, pelaku yang belakangan diketahui bernama Edwin tersebut berhasil ditangkap di Gang Asli di Jalan Brigjen Katamso.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik sisa berisi sabu, 1 unit ponsel dan1 bahan pemantik api.

Kemudian, polisi menemukan1 gelas air mineral yang sudah dirakit beserta pipa kaca sebagai alat hisap sabu, dan 1 sedotan plastik berbentuk runcing.

"Pelaku langsung diboyong ke Mako Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Ainul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com