Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar Imam Nahrawi soal Rencana Tersangka Baru Kasus Dana Hibah Kemenpora

Kompas.com - 31/07/2019, 14:13 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dana hibah sebesar Rp 11,5 miliar yang menjerat Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy.

Hamidy sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi angkat bicara soal bakal adanya penetapan tersangka baru di institusi yang ia pimpin tersebut.

"Nggak tahu, sudah di pengadilan (kasusnya)," kata Imam saat meninjau gedung venue boling di kompleks Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Sarmi Ditahan

Imam pun menyangkal telah menerima uang suap tersebut. Bahkan, menurutnya, tak ada bukti yang menguatkan dirinya menerima suap itu.

"Mana? Nggak ada bukti. Masih muncul pertanyaan itu?" tanyanya.

Tunggu analisis jaksa

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan, pimpinan KPK menunggu analisis jaksa dalam vonis Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Termasuk menyangkut dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI tersebut.

"Itu nanti jaksa-jaksa itu akan lapor. Mereka juga punya naluri siapa yang duluan, siapa yang belakangan. Kalian kan sudah hafal kenapa e-KTP lama banget gitu. Itu semua kan enggak lepas dari strategi-strategi itu," ujar Saut di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurut Saut, analisis jaksa KPK nantinya akan menjadi bahan rekomendasi pimpinan KPK untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kita tunggu, jaksa akan laporan dan kemudian siapa yang direkomendasikan. Dan pimpinan akan memutuskan. Bagaimana kelanjutannya, kita tunggu aja. Hari ini bahkan saya dengan Pak Agus (Ketua KPK) sudah diskusi. Saya enggak usah sebutkan apa diskusi itu. Kita amati detail kasus itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Hamidy juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim. Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: KPK Minta Keterangan Sesmenpora Terkait Dugaan Suap Dana Hibah KONI

Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta juga meyakini Ending terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada pejabat Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Pemberian uang itu melalui staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Menurut hakim, meski Imam dan stafnya membantah menerima uang, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com